TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Firman Jaya ke 5 orang rekannya yang diberhentikan sepihak oleh Penjabat (Pj) Kades Patani dalam waktu dekat akan melaporkan Muhammad Taufik ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pengaduan ini terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu beberapa waktu lalu.
“Insya allah kalau tidak ada halangan hari Senin kami dan rekan-rekan melaporkan Pj kades Patani Muhammad Taufik ke Ombudsman. Kami keberatan karena diberhentikan secara sepihak oleh Muhammad Taufik tanpa melalui musyawarah,” kata Firman.
Firman menjelaskan, selama kurang lebih empat tahun dirinya bersama enam orang rekannya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama aktif di kantor desanya, terlebih ke masyarakat. Akibatnya ia merasa keputusan yang diambil oleh Pj Kades sangat tak beralasan dan diduga untuk kepentingannya.
“Kami enam orang tidak pernah membuat kesalahan di desa ataupun di masyarakat, tetapi kenapa kami diberhentikan secara sepihak, jelas kami keberatan,” tegas Firman yang diamini rekannya, Jumakking Daeng Lau.
Terpisah, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer yang dikonfirmasi terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Patani mempersilahkan korban melapor secara resmi.
“Lapor resmi saja ke Ombudsman RI Sulsel,” kata Subhan Djoer melalui pesan WhatSapp-nya, Kamis (6/2/2020).
Diketahui, ada enam orang perangkat desa Patani yang diberhentikan oleh Muhammad Taufik, tiga orang staf desa, satu orang sekdes, dua orang kepala dusun.(*).