TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) eksekusi terpidana konsultan pengawas Ir. Hasanuddin Rahman, pada pembangunan pasar sentral Takalar yang dikerjakan oleh PT. Putra Mayapada pada tahun 2012 lalu.
Pembangunan pasar sentral Takalar yang dikerjakan oleh PT. Putra Mayapada dengan anggaran APBNP senilai Rp 4.211.488.000.
Penangkapan ini dibenarkan, oleh Jaksa Fungsional di Kejari Takalar, M. Rheza Prasetya, SH. MH.
“Iya tadi, kami eksekusi konsultan pengawas, Ir. Hasanuddin Rahman, dan langsung digiring ke Lapas Takalar karena Kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung,” ungkap M. Rheza Prasetya, SH. MH, Rabu (5/2/2020).
Rheza Prasetya, juga menambahkan bahwa Ir. Hasanuddin telah terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama sama” dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda kontribusi Rp. 50.000.000,00.- sedangkan terpidana lain, kita masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA).(*).