TAKALAR – Kepala Desa Banggae, Muh Saleh Tata. S.Sos, memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, beberapa hari lalu.
Kegiatan penerimaan dan pendatanganan ini digelar Kantor aula Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang. Dihadiri Camat Mangarabombang (Marbo), Mappaturung S.Sos, Kades Banggae, Muhammad Saleh Tata S.Sos, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan anggotanya, ketua LPM, Pendamping Desa
beserta tokoh masyarakat Desa Banggae.
Mappaturung S.Sos., mengatakan, ia selaku Camat Mangarabombang sangat mengapresiasi kinerja para aparat Desa Banggae.
“Seperti apa yang dilakukan sebagai BPD Desa Banggae yang tugasnya berjalan sesuai acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.dengan melakukan fungsi yang sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” ungkapnya, pada Rabu 04/02/2020.
Camat Mangarabombang akan terus mendukung dan mengharapkan kepada Seluruh ketua, Anggota BPD dan seluruh aparat desa yang ada diwilayahnya agar selalu menunjukkan rasa kekompakan dan kebersamaan yang baik.
“Menjalankan tugasnya demi terciptanya pelayanan masyarakat yang prima,” harapnya.
Sementara itu, Faisal Sibali, S.Pd.I., mengatakan bahwa saya selaku Ketua BPD Desa Banggae akan selalu bersinergiritas dengan kepada Kepala Desa dan Masyarakat,Agar pemerintah Desa Banggae kedepannya lebih transparan dalam menjalankan roda-roda pemerintahan yang baik dalam menuju taraf hidup kesejahteraan bagi warga desa banggae sesuai salahsatu Program Pemerintah Kabupaten Takalar, dengan ini menjadi tugas dalam bahan evaluasi selaku BPD.harapnya
“adapun beberapa harapan atau catatan kami sebagai BPD bahwa yang perlu diterapkan bagi Kades Banggae kedepannya yaitu diperlukan ada daftar penerima bantuan sesuai hasil rapat bersama BPD yg telah di SK kan oleh Kades,Meminta dokumen LPJ seperti kegiatan ini,BPD berhak memanggil Kades ketika ada laporan/penyimpangan agar cepat diklarifikasi dan pemberian bantuan harus menggunakan skala prioritas dan pemerataan,” jelasnya.
Reporter: Suherman, S. Pd