TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Takalar menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan angkutan jalan di Sekolah Menengah Kejurian di (SMK) Negeri 6, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Senin (3/2/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Dikyasa Aiptu Nuralam, SE dibantu oleh Briptu Nur Amalia dan Briptu Vidyawati.
Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Aiptu Nuralam mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka minimalisir angka pelanggaran Lalu Lintas di tingkat pelajar di wilayah hukum Polres Takalar dan sekitarnya.
Dalam sosialisasi di SMK Negeri 6 tersebut, Nuralam tampak menggambarkan beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang fatal kepada para siswa, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan melebihi dari satu orang.
“Kita juga menghimbau agar tidak menggunakan HP atau alat komunikasi pada saat berkendara, melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meminum – minuman keras saat berkendara,”kata Ipda Nuralam.
Selain itu, Ia juga memberikan beberapa tips berkendara di jalan dengan baik dan benar, aturan dan tata cara berlalu lintas di jalan serta syarat – syarat pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dihadapan para siswa, ia juga menekankan agar para pelajar meningkatkan kedisiplinan baik di sekolah maupun di rumah, serta tidak boleh menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah bagi yang belum cukup umur kecuali di bonceng atau menggunakan mikrolet.(Aras).