PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Diawal tahun 2020, jajaran Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan sepeda motor dan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Press Release dipimpin Wakapolres Matra dan didampingi Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara serta Ps.Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan, Baruga Panaluang Polres Matra, senin 27 Januari.
Wakapolres Matra, Kompol Jufri Hamid mengatakan selama di bulan januari personil kami dari Polsek Baras telah melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan, pelaku adalah residivis yang sering melakukan aksinya di beberapa daerah.
Sehingga kami juga menghimbau kepada Masyarakat agar bijak menggunakan Media Sosial (Medsos), sebab kejadian kasus penipuan berawal berkenalan di (Medsos-red), lalu si korban ditawarkan kendaraan sepeda motor.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari luar daerah, lalu menjualnya di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu dan tersangka dikenakan pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus Narkoba selama januari 2020, personil Polres Matra berhasil mengungkap 7 orang tersangka, salah satu dari mereka pemakai dan Barang Bukti (BB) ditemukan sabu sebanyak 2,5104 gram, alat hisap dan uang transaksi.
“Ke-7 tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” terang Kompol Jufri. R.
Reporter: Roy Mustari