JENEPONTO-Tim Pengasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abdul Rasyad bekerjasama Polres Wajo yang dipimpin IPTU Sudirman berhasil menangkap AM (28), di rumah kediamannya di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/01/2020).
Pemuda asal Kabupaten Jeneponto ini, diamankan polisi lantaran diduga raib uang Rp 88.100.000 juta, yang tersimpan di dalam brankas Koperasi Berkat di wilayah Kabupaten Wajo.
Dengan Laporan:LP/B/49/I/2020/SulSel/ Res Wajo/Sek Pitumpanua – SP. Kap/03/I /RES 1.8 /2020/Reskrim.
Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul, menggatakan dalam keterangan tertulis, Kronologisnya, diduga pelaku tersebut tak lain seorang Karyawan Koperasi Berkat di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Pelaku pada saat itu naik kelantai dua kantor koperasi berkat kemudian masuk dikamar tidur kasir, selanjutnya pelaku mengambil kunci brankas dan mengambil uang,”Katanya.
Namun, pada saat korban mengetahui hal tersebut saat ingin mencairkan dana nasabah namun uang dalam brankas sudah tidak ada.
Lanjut, dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, sehingga anggota sektor pitumpanua koordinasi dengan team pengasus Polres Jeneponto.
“Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, kemudian anggota pemeriksaan dan mendapati pelaku berada didalam kamarya,” Jelasnya.
Selanjutnya, pelaku di bawah ke Polres Jeneponto untuk diintrogasi dan pelaku mengakui semua perbuatanya dan bahkan mengakui bahwa uang tersebut sudah habis karena di pergunakan keperluan sehari hari dan judi online.
Bahkan diduga pelaku mengambil uang sebanyak 8.500.000 yang ada didalam tas.
(Firman)