OpiniPolitik

Visi dan Waspada “Orang Titipan” Dalam Perekrutan PPK Di Makassar

×

Visi dan Waspada “Orang Titipan” Dalam Perekrutan PPK Di Makassar

Sebarkan artikel ini
                        Penulis : Fauzi Hadi Lukita

OPINI, SEKILASINDO.COM– Sumber daya manusia merupakan kesatuan terpentingdalam sebuah lembaga negara apalagi lembaga seperti KPU. Lembaga publik yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pemilu/pilkada. 

Proses penyelenggaraannya telah diatur dalam perundang-undanganterlebih diperkuat dalam peraturan KPU (PKPU). Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara harus memiliki SDM yang kualifikasi utamanya memiliki integritas yang kokoh.

Click Here

Dalam hal ini Integritas adalah kesesuaian atas fikiran, perkataan, dan perbuatan. Instrumen dasar integritas inilah yang wajib dimiliki seorang penyelenggara baik komisioner hingga KPPS.

Sebagaimana yang dilegitimasi UU. No. 22 Pasal 110 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran pemilu terkait kode etik KPU yang mencakup sikap independen, kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU tingkat kota, provinsi, PPK, PPS, KPPS, serta anggota bawaslu dan panwaslu.

Berdasarkan hasil pantauan jaringan pendidikan pemilihrakyat (JPPR) pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang diselenggarakan secara paralel pada tanggal 9 april 2014 dan 9 juli 2014 menunjukkan bahwa profesionalisme penyelenggaran pemilu berkaitan mekanisme perekrutan, persyaratan, pendidikan minimum SLTA bagi penyelenggarapemilu masih sering tidak terpenuhi.

Realitasnya, di daerah pedalaman persyaratan ini sulit terpenuhi, mengingat terbatasnya sumber daya manusia. Pemahaman KPPS dalamproses pemungutan suara, PPS dalam melakukan rekapitulasisuara juga belum sampai pada level yang memuaskan.

Proses perekrutan yang masih terkesan nepotisme membuat proses pemilu tidak sehat.

Terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 13 tentangpembentukan dan masa kerja PPK, PPS, dan KPPS pada pemilihan Serentak Tahun 2020.

Namun pada tulisan ini, penulis memfokuskan pada proses reqrutmen PPK yang dilegitimasi oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasar PKPU tersebut memberikan tugas kepada KPU Kota/kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di wilayahnya untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK).

Berdasar perintah PKPU tersebut KPU Kota Makassaryang akan kembali menjadi panitia pesta demokrasi untuk mencari walikota definitive Kota Makassar yang pada 2018 lalu dimenangkan oleh kolom kosong, sehingga menurut perundang-undangan mewajibkan KPU Kota Makassar untuk kembali menggelar pilkada di tahun 2020 ini.

Oleh karena itu, KPU Makassar melakukan serangkaian perekrutan SDM untuk menambahpasukandalam perhelatan pilkada 2020 tahun ini.

Tagline Pesta Kita Semua menjadi simbol KPU Kota Makassar meyukseskan pilkada 2020. Agar pestapilkada tahun ini berjalan dengan lancar dan damai maka KPU akan melakukan perekrutan panita penyelenggara Kecamatan (PPK).

PPK tentu akan menjadiujung tombak” KPU Makassar di 15 kecamatan. Olehnya, komisioner KPU Makassar perlu selektif dan professional dalam melakukan proses seleksi,  sehingga isupenumpang gelapdan “orang titipantidak merusak kepercayaan publik kepada KPU.

Apalagi kasus yang menimpa komisioner KPU RI sedang hangat diperbincangkan di media. Tentu KPU harus bekerja keras dan cerdas dalam memperkokoh kepercayaan publik kembali.

Olehnya, proses seleksi yang dimulai 15 januari hingga 14 Februari 2020 mendatang perlu visi yang jelas dalammelakukan perekrutan PPK di tahun ini.

Namun jika melihat beberapa sosialisasi di media sosial dan media massa KPU Kota Makassar sangat terbuka dalam berbagi informasi terkait perekrutan PPK yang dilakukan pada bulan ini.

Sejumlah kampus negeri maupun swasta menjadi kunjungan rutinitas KPU Makassar dalam mensosialisasikan perekrutan  PPK.

Jika ditanya, Mengapa penting mengetahui Visi KPUMakassar dalam proses seleksi PPK di pilkada tahun inikarena dari Visi tersebut kita mampu menganalisa sosok seperti apa anggota PPK yang akan terlibat di pilkada tahun ini.

Namun dari beberapa Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan komisioner KPU Makassar di rumah pintar pemilu memberikan informasi yang terucap dari salah satu komisioner KPU bahwa SDM PPK tahun iniwajibmelek Teknologi alias tidak gaptek.

Karena seluruh tahapan akan melalui proses online terutama proses rekapitulasi melaluiaplikasi ungkap pak Romy Harmanto Komisioner bidang data KPU Kota Makassar.

Visi yang lebihradikaljustru datang dari seorangkomisioner KPU Sulsel Syarifuddin Jurdi beliau mengungkapkan bahwa proses rekrutmen PPK tahun ini harus dimayoritasi oleh orang-orang baru ungkap beliau saat penulis menjumpainya.

Dari pendapat yang diungkapkan komisioner KPU Sulsel ini dapat penulis tafsirkan sebagai langkah progresif menciptakan regenerasi berbasis teknologi serta semangat baru.

Selain itu dapat juga kita lihat sebagai gerakan antisipatif yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang mencederai independensi KPU.

Jika menerawang pilkada tahun ini tentu akan jauh lebih semarak pada pilkada sebelumnya (2018), karena pada tahunini polarisasi kekuatan semakin merata ditambah tidak adanya unsur petahana.

Bagi penulis, semarak pilkada tahun ini tidakakan sempurna tanpa proses perekrutan PPK yang adil, transparan, dan professional.

Bagi penulis, perekrutan PPK di pilkada 2020 ini, perlu visi yang membumi sehingga menjadi kompas bagikomisioner dalam mencari patner kerjanya di tingkatkecamatan.

Namun bagi penulis, visi utama itu yakni integritas yang berarti kesesuaian atas fikiran, ucapan dantindakan yang biasa kita sebut kejujuran. Kedua, memahami prinsip kerja kolektif kolegial yang dikenal dengan sebutan kerja sama. Ketiga, melek teknologi. Penyelenggara dituntutmengerti penggunaan aplikasi KPU yang dipakai dalamproses tahapan pilkada nantinya.

Olehnya, langkah strategis yang tertuang dalam visiperekrutan perlu dijabarkan secara sistemik agar kiranya polarekrutmen PPK berjalan sesuai yang diinginkan serta menghasilkan penyelenggara berintegritas, soliditas, berkeadilan dan professionalitas.

Disisi lain, isu “orang titipan” yang disinyalir akanmemenuhi bursa reqrutmen PPK tentu akan berdampak padacitra KPU sendiri.

Kebiasaan buruk yang sering terjadi dalamproses rekrutmen yakni banyaknya “orang dalam” yang bermain. Tentu situasi tersebut tidak sehat apalagi dalammomentum pesta rakyat.

Isu sempalan yang berhembus initentu dapat dibuktikan ketidakbenarannya asalkan komisioner KPU Makassar dapat komitmen dan secara jujur melakukanreqrutmen serta tidak dipengaruhi oleh “orang dalamdan selektif dalam mengantisipasi penumpang gelapyang ingin menyusup menjadi penyelenggara.

Istilahpenumpang gelaptentu sangat berkaitan dengan para team sukses kandidat memasukkan orangnya sebagai penyelenggara.

Dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkanKPU Makassar bekerja sama dengan Bawaslu Kota Makassar untuk mengawasi para calon PPK yang resmi mendaftar.

Berdasar pada Pasal 30 huruf a ayat (1) UU No. 10 Tahun2016 menjadi legitimasi bawaslu melakukan pengawasan pada reqruitmen PPK, PPS, dan KPPS. Pengawasan itu tentudimulai dari persoalan administratif, independensi, hinggapada cacatan pidana para pendaftar.

Bawaslu tentu akan lebih mengidentifikasi para pendaftar dengan dibantu oleh panwascam yang telah dilantik pertengahan desember tahun lalu.

Hasil temuan panwascam akan diteruskan ke Bawaslu Kota untuk menjadi rekomendasi bagi komisioner KPU Kota Makassar sebelum memutuskan dan menetapkan 75 orang anggota panitia pemilihan kecamatan pada pilkada serentak tahun 2020 ini.

Semoga proses reqruitmen PPK ini dapat menghadirkanpenyelenggara yang independen dan berintegritas tinggi sertamampu bersinergi dengan Panwascam sehingga terwujud peradaban pilkada yang berkeadilan dan bermartabat.  

#Pilkada2020PestaKitaSemua.

Penulis : Fauzi hadi Lukita (Akademisi dan Panwascam Kel. Mariso-Makassar)

   

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d