HuKrim

BAIN HAM RI Desak Kejari Jeneponto Tindaklanjuti Laporan

×

BAIN HAM RI Desak Kejari Jeneponto Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini
Foto. Tim BAIN HAM RI berswafoto di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (16/1/2020).

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) dan Dewan pimpinan daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait laporan yang diadukan beberapa bulan yang lalu.

Ketua Departemen Intelijen, Nasir Tinggi, mengatakan, laporannya telah ditindaklanjuti dan sedang cek fisik oleh Kasi Intel.

Click Here

“Pastinya nanti kita akan tanyakan kembali bagaimana tindaklanjut laporannya,” katanya saat dikonfirmasi media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (16/1/2020).

Dia menegaskan pihak kejaksaan agar secepatnya menindaklanjuti laporannya.

Nasir, juga akan melaporkan ke Jaksa Pengawas Kejati Makassar, apabila laporannya tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari ke depan.

“Saya selaku Ketua Bidang Intelijen DPP, akan melaporkan oknum kejaksaan ke Jaksa Pengawas (Janwas) Kejaksaan Tinggi Makassar, yang menerima laporan tersebut, di mana sudah hampir 1 bulan namun sampai sekarang belum diketahui tindaklanjut laporan itu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto, Syarifuddin Sitaba, mengatakan agar secepatnya untuk menindaklanjuti.

“Kami tidak mau dinilai dengan masyarakat dan juga jangan sampai masyarakat beranggapan ada kong kalikong dengan pihak kami,” sebutnya.

Dalam waktu dekat, Syarifuddin, mengaku, akan kembali melaporkan oknum Kades yang ada di Jeneponto.

“Kita tinggal tunggu laporan dari anggota kami yang sementara ini melalukan investigasi. Bukti-bukti yang ada di lapangan juga dia sudah mulai persiapkan,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Reporter: Iqbal

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d