BULUKUMBA, SEKILASINDO.COM– Beberapa hari yang lalu saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jojjolo, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sempat dihentikan oleh Muh. Jufri. Muh. Jufri merupakan anggota DPRD Bulukumba.
Kejadian tersebut terjadi 3 Januari 2020 lalu di kantor desa Jojjolo. Kejadian ini ramai di bicarakan masyarakat. Masyarakat bertanya kenapa kejadian ini terjadi, sehingga membuat Muh. Jufri angkat bicara .
penghentian bimtek dikarenakan karena seharusnya ada lembaga tersendiri yang menyelenggarakannya. Bukan diselenggarakan oleh pendamping karena menyalahi Permendes No. 3 tahun 2019 dan Permendes No. 18 tahun 2019.
”Celakanya lagi kontrak pendamping desa Jojjolo telah berakhir 31 Desember 2019 lalu, sedangkan pelaksanaannya 3 Januari 2020”, tegas Muh. Jufri.
Lanjut, legislator DPRD Bulukumba ini mengatakan, “Kedepannya kami berharap BPD semakin memahami tugas dan fungsinya. Tentunya Bimtek yang diselenggarkan harus direncanakan dengan baik dan jangan terkesan mendadak dan dipaksakan”.
Ia berharap untuk mentaati ketentuan regulasi terkait petunjuk tekhnis dari DPMPD. Sehingga BPD bisa lebih aktif dalam hal memahami tugas dan fungsinya. Jangan terkesan jalan sendiri, BPD dan pemerintah desa itu mitra sejajar tugas pendamping desa di saat perumusan kegiatan di desa.