MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Kantor Law Firm DR. Muhammad Nur, SH., MH & Associates di Cintraland Celebes Hertasning Baru, menerima aduan dari warga Turatea, Jeneponto inisial AMB.
Aduan AMB diterima langsung Advokat, Imam Sofyan, SH, Sabtu (11/1/2020).
AMB mengadukan oknum pejabat Departemen Agama (Depag) Jeneponto inisial AM terkait kasus penipuan dan penggelapan merujuk pada pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana.
Sementara ini, MA menjabat sebagai Kepala Seksi Urusan Haji di departemen tersebut.
Aduan itu merupakan kali kedua, sebelumnya, pada 2016 lalu, MA sebagai terlapor di Polres Jeneponto berdasarkan nomor laporan STPL/56/1/2016/SPKT dengan transaksi kendaraan yang merugikan AMB hingga ratusan juta rupiah.
Imam, mengaku, kliennya mempercayakan kasus ini kepadanya untuk ditangani.
Imam juga berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan MA ke penegak hukum.
“Pasalnya MA tidak komunikatif terkait kasusnya,” tegas Imam.
Dia berharap MA dapat membangun komunikasi dengan Kuasa Hukum AMB sebelum kasusnya berperoses hukum dan masuk kemeja hijau.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Jeneponto melalui pesan singkat WhatsApp, menyebut bahwa tidak mengetahui kasus tersebut.
“Saya tidak tau soal itu pak,” tutupnya.
Reporter: Amrianto