Daerah

Bulan Ini, KPU Pasangkayu Buka Perekrutan PPK

×

Bulan Ini, KPU Pasangkayu Buka Perekrutan PPK

Sebarkan artikel ini

 

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM –  Dalam waktu dekat di bulan Januari tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu akan membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Click Here

Pengumuman pendaftaran dibuka pada 15 hingga 17 Januari, sedangkan penerimaan berkas mulai 18 hingga 24 Januari 2020, jadi bagi yang pernah merasakan atau belum, maka segeralah mendaftar untuk mendapatkan pengalaman dibidang perhelatan Demokrasi sebagai PPK.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriyansah mengatakan, berdasarkan alur waktu perekrutan PPK, tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 sampai 24 Januari, berkas pendaftar akan di pemeriksa administrasinya dan yang dinyatakan lolos tahapan, selanjutnya mengikuti test tertulis.

“Pasti banyak peserta yang menganggap test tertulis itu mudah, karena alasan mereka sudah mengenal regulasi kepemiluan sebelumnya, namun pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Sebab, pada setiap penyelenggaraan pemilihan selalu mengalami perubahan, itu yang harus mereka ketahui,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa ini kesempatan bagi orang baru karena pendaftaran terbuka lebar dan syaratnya, harus mempelajari materi kepemiluan yang akan menjadi soal dalam test tertulis nantinya.

“Berikut akan diuraikan topik yang menjadi sumber referensi utama penyusunan soal test tertulis, sehingga mereka dapat memahami regulasi dan peserta dijamin dapat menyelesaikan soal-soal ujian. Namun, jika tidak belajar, yakinlah bahkan keajaiban pun akan sulit berfihak ke padanya,” tuturnya.

Ini bahan bacaan yang wajib dipelajari diantaranya:

1. Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

2. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

4. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

5. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

Reporter: Roy Mustari

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d