BANGKA BARAT, SEKILASINDO.COM – Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 wib pelaku melakukan pencurian uang yang disimpan di dalam brangkas dengan cara membobol brangkas yang berada di SPBU 24.333.78 Jl. Kimjung Dea Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Atas kejadian tersebut pihak SPBU mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 pukul 15.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan dari pengamatan CCTV SPBU, pelaku dapat diidentifikasi diduga an Sdr. Eg salah satu penjaga malam SPBU.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota di kontrakannya, dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa uang hasil curian sejumlah Rp 8.750.000,-( delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Identitas pelapor A/n. HARYANTO,
Umur 52 Tahun, warga Mess SPBU 24.333.78 Jl. Kimjung Ds.Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
Identitas Pelaku yaitu A/n. VS Als EG Bin AN, Umur 28 Tahun, warga
Mess SPBU 24.333.78
Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan A.S, SH., S.IK., Mengatakan, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Jebus dan pelaku diamankan kurang dari 24 Jam.
“Pelaku dan barang bukti
diamankan di kontrakannya kurang lebih 24 jam, dan Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jebus,” jelas Kapolres Bangka Barat.
Reporter: Budi