Hot NewsHuKrim

Kasus Sijuk di Babel Bakal Membuat Preseden Buruk Terhadap Supremasi Hukum di Indonesia

×

Kasus Sijuk di Babel Bakal Membuat Preseden Buruk Terhadap Supremasi Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG, SEKILASINDO.COM– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta Beltim, Ade kelana menyampaikan harus ada pemilahan masalah atau kasus yang terjadi, pertama ilegal mining dan perambahan hutan lindung. kedua, kasus pengrusakan Peralatan tambang yang terjadi di area ilegal oleh petugas, ketiga kasus penganiayaan oleh oknum penambang terhadap petugas pol PP dan termasuk Wagub Babel.

“Untuk kasus yang pertama tidak seharusnya dilakukan perdamaian karena pelaku berhadapannya dengan peraturan dan perundang undangan, bukan dengan perangkat pelaksana (petugas) hukumnya, artinya secara aturan ada kerugian negara disitu, karena undang undang Minerba, undang undang Lingkungan hidup, Peraturan pemerintah tentang penggunaan kawasan hutan, kemudian daerah tersebut informasinya sudah di tetapkan sebagai salah satu kawasan Geopark Belitong, itu sebenarnya yang sudah dilanggar,”.

Click Here

Jadi tidak dimungkinkan untuk dapat dilakukan perdamaian. Untuk kasus kedua dan ketiga juga tidak dapat serta merta dapat diselesaikan di luar pengadilan dalam pengertian damai, tanpa ada kelanjutan hukum, seharusnya hukum tetap berlanjut dan perdamaian yang dilakukan dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan keputusan hukuman nantinya. Tegas Ade kelana, (26/12/19)

Lebih lanjut dikatakan Ade kelana,
langkah Perdamaian yang diambil para pihak dalam kasus Sijuk akan membuat preseden hukum buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia dan dikemudian hari bakal memancing oknum oknum untuk melakukan ilegal mining, dan jika terjadi kekerasan dapat diselesaikan dengan berdamai saja.

“Seharusnya penegak hukum tidak bisa menghentikan kasus ini. Dengan tugas dan fungsinya penegak hukum seharusnya tetap menjalankan perintah undang-undang dengan penegakan hukumnya. Seandainya proses hukum tidak dilaksanakan, berarti penegak hukum tidak melaksanakan perintah undang-undang dengan baik,”

Dikhawatirkan apabila ada pihak lain yang menuntut dan mempraperadilankan pihak penegak hukum tentang permasalahan ini, sepertinya akan dapat mencoreng wajah penegakan hukum kita kedepan. Sudah seharusnya negara hadir dan wajib memproses perkara-perkara yang deliknya murni tanpa harus adanya laporan, bukan malah mengalah dengan melakukan perdamaian, kesal Ade kelana.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d