BANGKA BELITUNG, SEKILASINDO.COM – Dalam pernyataan resmi yang di sampaikan, Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih, Provinsi Bangka Belitung, mengapresiasi setinggi tingginya atas upaya mediasi antara Satpol PP Provinsi Bangka Belitung dengan penambang timah Serta pemberitaan dari media online yang berjudul “Rizal Effendi jabat Ketua Mada LMP Babel”.
Berikut pernyataan resmi Mada LMP Babel, pada Jum’at (27/12/2019) :
Kami dari Markas Daerah(MADA) Laskar Merah Putih Prov. Babel menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya mediasi/restorative justice antara Satpol PP Provinsi Babel dengan Penambang Timah terkait penganiayaan, perusakan kendaraan operasional dan pembakaran mesin tambang di aliran Sungai Sengkelik Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Sabtu, 2 November 2019 oleh bupati Belitung dan telah disepakati kedua belah pihak.
Hanya jika kami mencermati lebih dalam ada kasus utama yang belum tersentuh yaitu pelanggaran undang-undang Kehutanan, UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup hingga pengancaman dan penganiayaan pejabat Negara. Mengingat, dugaan aktivitas tambang timah ilegal yang ada tidak saja berada di luar wilayah izin usaha pertambangan, namun berada di kawasan hutan lindung pantai (HLP) serta merusak lingkungan mangrove maka dengan ini kami dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Prov. Babel mengharapkan tindakan tegas dari seluruh aparat penegak hukum dan fokus pada kelanjutan proses hukum kasus utama tersebut. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”
Dalam pernyataan resmi, disampaikan pula terkait pemberitaan dari media online yang berjudul “Rizal Effendi jabat Ketua Mada LMP Babel”.
Terkait pemberitaan dari media online berjudul “Rizal Effendi jabat Ketua Mada LMP Babel” adalah SALAH DAN KELIRU karena sesuai dengan Keputusan Musyawarah Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih No.KEP.06/MUS/MTDP-LMP/XI/2019 tentang Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2019 – 2024 tanggal 03 November 2019 adalah M. Arsyad Cannu dan Anderson Derek Riwoe.
Kemudian, berdasarkan Rapat Pleno Markas Daerah Laskar Merah Putih Prov. Babel tanggal 13 Desember 2019 tentang perubahan kepengurusan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Prov. Babel serta Surat Keputusan dari Markas Besar Laskar Merah Putih No.SK-007/MB/LMP/XII/2019 tentang Susunan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Prov. Babel masa bhakti 2019 – 2024 tgl 20 Desember 2019 adalah FERRY IRAWAN SEBAGAI KETUA MARKAS DAERAH LASKAR MERAH PUTIH PROV. BABEL secara Sah, Benar dan tidak cacat hukum sesuai dengan UU Ormas dan AD/ART sebagai mana termuat dalam Akta Notaris Titin Surtini, SH., MH., Mkn., No. 09 tanggal 05 November 2014, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00887.60.10.10.2014.
Reporter: Budi/Rilis