MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Pengawalan kasus tersebut di sambut baik oleh Anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel dan membenarkan kasus tersebut, dan akan menindak lanjutinya sesuai pelanggaran dan UU yang berlaku dan akan segerah memanggil pelaku yang terlibat dengan kasus ini, karena ini di anggap pelanggaran yang fatal, 20/12/2019
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulsel, Djaya Jumain, menegaskan bahwa khasus ini harus tuntas sebelum pergantian tahun 2019 – 2020.
“Karena masih banyak kasus yang perlu kita tangani dan akan menyusul untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan,” tegasnya.
Pihaknya tidak akan berhenti mengusut sampai kasus ini betul – betul tuntas karena tidak mau terjadi hal – hal yang tidak di inginkan pada saat pergantian tahun 2019-2020 di kabupaten Jeneponto,
“Yang kami inginkan pada saat pergantian tahun 2019-2020 Kabupaten Jeneponto aman dan damai yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme,’ tambahnya.
Senada, dikatakan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Dr Muhammad Nur, SH.M.PD., MH., Dirinya berharap saya DPD Bain Ham RI Jeneponto untuk lebih tegas lagi dalam merampungkan data – data hasil investigasi.
“Dan melaporkan di Kejaksaan Negeri Jeneponto ataupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar Provinsi Sulawesi – Selatan, supaya Kabupaten Jeneponto kedepannya bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” jelasnya.
Reporter: Amrianto