MUNA, SEKILASINDO.COM – Akhir Tahun Polres Muna melakukan memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil dari Operasi Cipta Kondisi.
Sebanyak 36 botol minuman keras pabrikan, minuman tradisional sejenis kameko 1.610 liter dan arak 1.692 dimusnahkan.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho,S.H.,S.I.K menjelaskan kriminalitas di Kabupaten Muna mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus atau 1 %.
Disebutkan, pada bulan Januari sampai November 2019 sebanyak 743 kasus, sedangkan pada bulan Januari sampai November 2018 sebanyak 735 kasus.
“Kalau penyelesaian perkara di Polres Muna Januari sampai November 2019 sebanyak 66,6% di mana dari 743 kasus yang ditangani sudah terselesaikan sebanyak 495 kasus,” kata Kapolres melalui rilisnya di halaman Mako Polres Muna, Kamis (19/12/2019).
Dari angka persentase tindak pidana itu yang paling tertinggi berada pada tindak pidana penganiayaan 237 kasus, pengeroyokan 101 kasus, kekerasan terhadap anak 46 kasus.
Debby menambahkan,untuk kasus Laka Lantas selama Januari sampai November 2019 sebanyak 65 Kasus. Sedangkan tahun lalu 2018 sebanyak 72 kasus sehingga mengalami penurunan sebanyak 7 kasus atau 10%.
“Kalau pelanggaran Januari sampai November 2019 Sebanyak 5.014 Kasus, sedangkan tahun 2018 sebanyak 4.973 kasus mengalami kenaikan sebanyak 41 kasus atau 1%,” tuturnya.
Kapolres mengaku, kasus narkoba selama Januari – November 2019 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus dari 12 target oleh Satres Narkoba Polres Muna.
“23 kasus sudah P-21 sebanyak 17 kasus atau 73,91 sedangkan tahun 2018 jumlah kasus sebanyak 23 kasus, yang telah P-21 sebanyak 21 kasus atau 91,30%,” ucapnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sampai saat ini di wilayah hukum Polres Muna masih tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
“Suasana seperti ini agar tetap kita pertahankan dan kerjasama dengan masyarakat sangat kita butuhkan demi terciptanya kambtimas,” harapnya.
Al(69)