TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Tersangka T (52) warga Dusun Ballaparang, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Takalar, tega merudapaksa H (15) yang tak lain putri kandungnya sendiri hingga hamil usai menonton film porno.
Di hadapan penyidik, tersangka bercerita, tega melakukan itu saat korban sementara mengganti pakaian sepulang sekolah.
Dirinya mengaku tetiba masuk ke kamar sang putri saat sementara mengganti pakaian dan langsung menyekapnya.
Korban berusaha berontak namun tak berdaya setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka.
Kanit Idik PPA, Aipda Suanto, SH, mengungkapkan, perlakuan bejat tersangka dilakukan berulang kali hingga hamil saat kondisi rumah sepi.
Tersangka juga sempat melarikan korban ke Kabupaten Pangkep agar tidak ketahuan oleh warga di lingkungannya mengingat korban tengah hamil.
Namun, berkat bantuan tim Reskrim Polres Takalar serta Polda Sulsel, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan berdasarkan hasil laporan dari pihak keluarganya.
“Tersangka dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. 76D dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kanit, Selasa (10/12/2019).
(Suherman)