GOWA, SEKILASINDO.COM- Dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Lipu 2019, Polres Gowa berhasil bekuk 18 pelaku kejahatan, dalam kurun waktu 14 hari.
Hasil itu dipaparakan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh.Rivai bersama Kasubag Humas AKP M Tambunan, Selasa (10/12).
Adapun ke-18 pelaku berhasil diringkus yaitu ada 7 tersangka kasus miras, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus curas, 1 tersangka kasus persetubuhan, 3 tersangka kepemilikan senjata tajam, dan 2 tersangka kasus kumpul kebo.
“Seluruh pelaku yang diamankan merupakan hasil penangkapan dari beberapa tim yang dibentuk dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu. Dimana para pelaku terdiri dari pelaku kejahatan jalanan meresahkan warga yang terdapat 12 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Miras 415 liter, 242 miras berbagai merk, 3 unit sepeda motor, 3 buah handphone, 1 buah ketapel, 3 buah anak busur, 2 buah sajam jenis badik.
“Adapun motif yang berbeda baik ekonomi maupun percintaan serta mencetak brosur,”cetusnya.
Para pelaku pun kini dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan masing-masing pelaku, diantaranya Pasal 363 KUHP bagi pelaku curat dan curanmor, pasal 365 KUHP bagi pelaku curas, dan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi kasus bawa lari anak, Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 bagi pelaku sajam.
Reporter : Shanty