HuKrimPendidikan

Kinerja Tim Verifikasi Dana Hibah Dikeluhkan, MDTA Pamarayan Dua Tahun Gulung Tikar Namun Tetap Dapat Dana Hibah

×

Kinerja Tim Verifikasi Dana Hibah Dikeluhkan, MDTA Pamarayan Dua Tahun Gulung Tikar Namun Tetap Dapat Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pandeglang Anti korupsi (Kampak) Yudisutira menemukan ada Kesalahan mekanisme yang dilakukan Pendais, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Penilik   dalam memverifikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) Kecamatan Jiput sehingga penyaluran dana hibah MDTA Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang dinilai tidak tepat sasaran.

“Ini bisa terjadi karena mungkin mereka hanya kerja di kursi tanpa terjun ke lapangan dengan bukti selalu salah dalam memverifikasi mengatur mekanisme penyaluran dana hibah MDTA yang dikelola Kantor Kementerian Agama Pandeglang dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang,” kata Yudisutira. Senin (09/12).

Click Here

Ini terungkap saat adanya Sekolah yang sudah dua tahun gulung tikar (Fiktif) namun selalu mendapatkan dana hibah seperti Sekolah
MDTA Pamarayan. Ini jelas tim pengelola MDTA Kecamatan Jiput kerjanya hanya di kursi saja, tidak turun ke Sekolah MDTA dengan bukti sekolah yang layak mendapatkan dana hibah tidak di verefikasi dan sebaliknya yang tidak layak di verifikasi sehingga masih dapat dana hibah, beber Kepala Sekolah MDTA Sarewu, H Moh. Ismi.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Sekolah MDTA Sarewu, H Moh. Ismi, sebenarnya sekolah kami yang diberikan dana hibah karena sudah puluhan tahun berdiri, dan muridnya saat ini 70 siswa dan sebelumnya pernah dapat dana hibah namun sejak pelimpahan dari Kemenag ke Dinas Pendidikan, dana hibah menghilang sampai sekarang.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan MDTA yang sekarang, dia akan mendapatkan bantuan berdasarkan verifikasi hasil tingkat Kecamatan yang di lakukan oleh pendais, pengawas SD, dan penilik.

“Kami tidak bisa melakukan eksekusi kecuali di tandatangani oleh yang bertiga tersebut jika mereka bertiga datang ke sini dan membawa dokumen yang ada sekolahnya dan ada muridnya kita lakukan eksekusi, gampangkan ngapain susah-susah menahan yang punya hak. Jelasnya.

Reporter:  Ade M

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d