JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bain Ham RI Jeneponto Syaripuddin Sitaba mengambil sikap untuk melaporkan hasil investigasi anggota Bain Ham RI Jeneponto ke Kejaksaan Negri Jeneponto, ada tiga Desa yang di laporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jeneponto terkait dugaan pelanggaran Dana Desa (DD) di antaranya Desa Parasangeng Beru, Desa Langkura, dan Desa Bonto Rappo yang di anggap tindak pidana korupsi, yang di kawal oleh Sekertaris Umum (Sekum) Bain Ham RI Jeneponto Arif Habibi beserta Anggota Bain Ham RI Jeneponto, Sulawesi – Selatan 9/12/2019
Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di serahkan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekum DPD BAIN HAM RI Jeneponto yakni Syaripuddin Sitaba, Mustani, Arif Habibi, beserta anggota Bain Ham RI Jeneponto Sulawesi Selatan (Sul – Sel) dan di terima baik oleh kasi intel Indras, kejaksaan Negri Jeneponto.
Menurut Sekertaris Umum DPD BAIN HAM RI Jeneponto, Arif Habibi :
“Hari ini kami masukkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto, dan selanjutnya Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Instansi lainnya akan segera menyusul, dan laporan yang telah kami masukkan akan kita kawal bersama sampai tuntas,” ungkapnya.
Sementara Syaripuddin Sitaba menyebutkan Bahwa pihaknya Berkomitmen di DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto Untuk Senantiasa melakukan Pengawasan.
“Dan Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Jeneponto Tanpa Pandang Bulu,” ucapnya.
DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto terus melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan fisik baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai, Komitmen para pengurus untuk ikut berperan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Jeneponto guna mewujudkan Jeneponto yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Reporter : Amrianto