ENREKANG, SEKILASINDO.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang melakukan pembinaan dan Sosialisasi Undang – undang Lalu lintas dan tertib berlalu lintas kepada Komunitas Ojek. Senin, (09/12/19.
Dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa, Aipda Saparuddin, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang mendatangi Pangkalan Ojek yang berada di depan Pasar Sentral Kabupaten Enrekang untuk mensosialisasikan Undang-undang Lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam kegiatannya, Unit Dikyasa Polres Enrekang juga menghimbau agar para tukang ojek dan penumpangnya tetap memakai helm standar karena kebanyakan penumpang ojek tidak memakai helmnya saat berkendara yang dapat mengakibatkan korban jiwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis, SH., mengatakan Dengan diadakannya penyuluhan ini harapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan dapat terciptannya disiplin berlalu lintas bagi Masyarakat khususnya para tukang ojek.
Reporter : Amrianto