MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Melalui Unggahan dimedia sosial (Facebook) yang dilakukan oleh Ketua Serikat Pers Nasional (Sepernas) Kabupaten Jeneponto beberapa hari lalu dimana Ketua Umum DPP BAIN HAM RI DR.Muhammad Nur, SH, MH yang dinilai menghina profesi sebagai Pengacara atau Advokat berbuntut panjang, melalui Kuasa Hukumnya Suhardiman, SE, SH melaporkan Arif Garda Keadilan (Nama Akun Facebook) di Polda Sulawesi Selatan pada 7 Desember 2019 yang di dampingi beberapa pengacara. Minggu (8/12/2019).
Dimana laporan kuasa hukum DR.Muhammad Nur, SH, MH yang berkantor di LAW FIRM DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates terkait pelanggaran Undang-Undang ITE dimana terlapor di Facebook menyebut korban adalah pembohong.
Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan, Djaya Jumain mengatakan Arif Garda Keadilan ( nama akun di facebook) tidak mengetahui banyak terkait masalah yang menyebabkan terlapor mengunggah di Facebook dan perbuatan tersebut fatal dan dipastikan akan di proses hukum di Polda Sulawesi Selatan.
Akibat masalah ini , Ketua DPP Sepernas, Laode Hazirun melakukan kunjungan dan bertemu dengan Ketua Umum BAIN HAM RI DR.Muhammad Nur, SH, MH di Kantor LAW FIRM DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates di Citraland Celebes Hertasning Baru Makassar.
Dalam pertemuan tersebut , Ketua DPP Sepernas, Laode Hazirun meminta maaf atas perbuatan anggotanya di Kabupaten Jeneponto yang dinilai gegabah dalam melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan lembaga, pungkasnya.
DR.Muhammad Nur, SH ,MH menerima permintaan maaf Ketua DPP Sepernas Laode Hazirun yang dengan bijak meminta maaf dan itu adalah langkah kesatria yang dimiliki sosok ketua lembaga, tutupnya.
Reporter: Amrianto