HuKrim

Bain Ham RI Jeneponto, Bakal Laporkan Oknum Kades di APH

×

Bain Ham RI Jeneponto, Bakal Laporkan Oknum Kades di APH

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi (Bain) Hak Asasi Manusia (Ham) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Jeneponto, Bain Ham RI Jeneponto, bakal melaporkan beberapa Oknum kepala desa (Kades) di kabupaten Jeneponto Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran APBdes.

Sebab hampir semua pembangunan fisik tampak dikerjakan diduga asal – asalan sehingga tidak bertahan lama. Kami tinggal rampungkan data dan fakta penyalahgunaan dana desa yang ada di Jeneponto

Click Here

“Laporan pengaduan dugaan korupsi APBDes bakal kami kirim  di Kejari Kabupaten Jeneponto dan Polres Jeneponto ,” ungkap Sekretaris Bain Ham RI Jeneponto, Arif habibi. Rabu (04/12/2019).

Lebih lanjut dikatakan Arif Habibi, laporan yang bakal dikirim ke Kejari Jeneponto dan Polres Jeneponto, oknum Kades dan perangkat desa setempat yang diduga telah menyelewengkan dana APBDes tahun 2017, 2018 dan 2019, ungkap Arif Habibi.

Arif Habibi menegaskan, Badan Advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Kabupaten Jeneponto tidak segan-segan akan melaporkan oknum kades ke Aparat Penegak Hukum (APH) Jika terbukti ada indikasi korupsi APBDes.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menangani kasus pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi APBDes.” Harap Arif Habibi

Arif Habibi juga membeberkan oknum kepala Desa yang bakal dia laporkan, yakni Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Paitana kKecamatan Turatea dan Bungeng kecamatan Batang kabupaten Jeneponto. Mereka ini diduga kuat telah melanggar undang undang  No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIB).

Juga diduga melanggar Undang undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 1, pasal 2, pasal, 3 Juncto undang undang no 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat)  tahun

Reforter: Aswin

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d