JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Satuan Lalu lintas Satlantas Polres Jeneponto menggelar kegiatan penertiban dan penegakan hukum dengan sasaran pelanggaran fatalitas pengendara sepeda motor, di Depan Gedung Sipattangari, Jalan Lanto daeng pasewang, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, Selasa (26/11/2019).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jeneponto, Ipda Baharuddin, mengatakan, kegiatan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran fatalitas pengguna sepeda motor tidak pakai helm.
“Pelanggar tidak pakai helm, dikenakan Pasal 291 ayat 2 dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000,” kata mantan Waka Polsek Batang itu.
Penertiban itu digelar disela kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas acara Desiminasi SPMI LPMP Sulsel tingkat Kabupaten Jeneponto di Gedung Sipitangarri.
“Total yang ditindak pagi tadi, pemotor tidak pakai helm, baik yang membonceng maupun yang dibonceng ada 7 pelanggar,” tuturnya.
Sedangkan untuk teguran sambungnya, pihaknya melakukan teguran kepada 4 pemotor yang membawa beban bukan peruntukannya.
“Dari 7 yang ditilang, 3 motor yang disita, selebihnya itu hanya surat-surat (STNK). Sedangkan yang kami beri teguran ada 4 pemotor yang membawa tabung gas elpiji, dan boncenganlebihndari 1 orang,” sebutnya.
Menurutnya, tujuan penindakan itu dilakukan selain menegakkan hukum, juga semata-mata hanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan lainnya agar terhindar dari kecelakaan.
Reporter : Firman