JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Tiga orang mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD lanto daeng pasewang, diduga terlibat kasus korupsi makan minum tahun anggaran 2013 akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sejak jam 10.00 WITA hingga jam 16.00 WITA, akhirnya ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, di Rutan Kelas II B Jeneponto didampingi oleh Kasi Pidsus, Saut Mualatua., SH.
“Ketiga tersangka sudah kita bawah kerutan kelas II B Jeneponto, masing-masing SS Mantan direktur, Hj S PPTK Dan K Mantan Bendahara,” ungkap, Saut Maulatua, Rabu(20/11/2019).
Lanjut kata, Saut malatua bahwa ketiga tersangka tersebut diduga secara berama – sama telah melakukan tindak pidana korupsi uang mamin (makan minum) tahun anggaran 2013 lalu dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar 800 Juta.
“Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Jeneponto menggunakan mobil kijang Innova warna hitam dengan pengawal pihak kejaksaan negri jeneponto menuju rutan kelas II B.Ketiga tersangka menolak untuk berkomentar saat dimintai keterangannya,” tutupnya.
(Firman)