Daerah

Dampak Aktivitas Tambang Pasir di Kabupaten Jeneponto Rusak Sungai dan Lingkungan, Bain HAM RI Tanyakan Perijinan

×

Dampak Aktivitas Tambang Pasir di Kabupaten Jeneponto Rusak Sungai dan Lingkungan, Bain HAM RI Tanyakan Perijinan

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Hasil pantauan Ketua Tim Investigasi Badan Advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Bain Ham RI) Jeneponto, Mustani, terkait tambang pasir di Desa Bonto Matene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dinilai sangat merusak sungai karena memakai alat skapator untuk mengkeruk sungai dan sangat berdampak kepada lingkungan hidup masyarakat sekitarnya. Senin, (18/11/2019).

Pasalnya, keadaan sungai tertimbun sertu di tengah – tengah sungai sepanjang lahan yang di kuasai pemilik tambang tersebut hingga air akan bercabang. Akibatnya, masyarakat sekitar akan kena dampak banjir atau longsor pada saat musim hujan tiba.

Click Here

Selain itu, Mustani pertanyakan terkait perizinan pertambangan tersebut.

“Apakah Provinsi mengizinkan tambang tersebut? beroperasi sebelum izin provinsi terbit, dan apakah tambang pasir di bolehkan menurunkan alat skapator di sungai untuk mengerok pasir demi mengait keuntungan pribadi,” tanya Mustani.

Sementara itu, Lili (35), Salah satu warga keluhkan adanya tambang pasir di sungai yang ia lewati sehari hari untuk beraktifitas di kebunnya.

“Saya sangat tidak setuju dengan adanya tambang di sungai itu karena selama ada tambang tersebut, Saya sangat susah melewati sungai itu untuk beraktifitas di kebun saya, karena sepanjang pinggir sungai sini dengan pinggir sungai sana, itu sangat dalam untuk di lewati karena di keruk pake alat skapator di tengah – tengah sungai sepanjang yang sudah dia beli sama masyarakat itu di timbun,” terang Lili kepada wartawan saat ditemui di Rumahnya.

“Kalau tidak ada yang mau laporkan masalah tambang ini, saya akan melaporkan sendiri, karena saya merasa sangat terhalang kalau saya mau beraktifitas sehari – hari dikebun saya,” tegasnya.

Terpisah, saat di konfirmasi, pemilik tambang Dg Lili di tempat kediamannya terkait perizinan pertambangan, istri Dg Lili mengatakan.

“Sementara di urus izinnya karena mengurus izin pertambangan itu susah pak, dan mahal, butuh uang banyak untuk mengurus izin pertambangan, tapi sudah dua bulan ini berkas yang saya sudah kasih masuk di provinsi dan dua hari yang lalu juga sudah di survey dari provinsi dan daerah,” jelasnya.

Reporter : Amrianto

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d