GOWA, SEKILASINDO.COM – Polres Gowa bersama Sat Reskrim Polsek Biringbulu mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Taring Kecamatan Biringbulu.
Saat ini penyidik Polres Gowa lakukan pemeriksaan terduga pelaku sebagai saksi dan telah ditingkatkan status sebagai tersangka.
“Penyidik telah mengungkapkan motif kasus pembunuhan di Biringbulu dan saat ini kita telah lakukan penahanan sejak 12 November 2019 kepada tersangka dan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi,” ucap Kasubag Humas AKP M. Tambunan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial HS (50), seorang petani Kp. Sonra Dusun Pangapusang Desa Taring melakukan aksinya dengan motif terkait sengketa lahan kebun kemiri seluas kurang lebih 1 hektar.
Lebih lanjut, adapun modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah leher kiri korban hingga leher korban terputus.
“Pasca kejadian tersebut, pelaku selanjutnya menyerahkan diri ke Polres Gowa untuk diamankan pada Senin, 11 November 2019 pukul 16.00,” ucap M. Tambunan saat dikonfirmasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, pihak Polres akan konfirmasi saat pelaksanaan press conference.
(Shanty)