MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Prosedur Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Kamis (07/11).
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kaharuddin Ali didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Pallawarukka dan Kepala Seksi T.I.K Rida Agustian.
Turut hadir ketua PHRI Provinsi Sulawesi Selatan, KETUA PHRI Kota Makassar, 39 Manajemen Hotel, 2 Manajemen Apartemen di makassar, 3 Perusahaan, dan satu lembaga dakwah.
Acara diawali dengan pembacaan laporan ketua paniti kemudian pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Peserta begitu antusias menerima materi dan aktif memberikan pertanyaan terkait pelaporan orang asing. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pentingnya mengetahui keberadaan orang asing dan melaporkannya kepada pihak imigrasi, selain itu lebih membangun komunikasi kepada para pemilik dan pengelola penginapan atau tempat tinggal yang ada di makassar.
Diharapkan kedepan para peserta berperan aktif melaporkan tiap keberadaan orang asing di wilayahnya masing masing sekaligus membantu mensosialisasikan ke pelaku usaha penginapan dan tempat tinggal yang ada di makassar.(*)