LEBAK, SEKILASINDO.COM-Jajaaran Kepolisian Resort Lebak berhasil mengungkap Kasus kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol atau zenit oleh SatNarkoba Polres Lebak.
Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis zenit atau Karisoprodol di dua TKP yakni TKP di sebuah kios di Jl. Sunan Kalijaga No. 160 Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada tanggal 10 oktober 2019. danTKP di Komdik Kelurahab MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada tanggal 11 oktober 2019.
“Barang Bukti di TKP Komdik 32 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol dan Barang Bukti di TKP kios di Jl. Sunan Kalijaga enam bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol” Kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto pada Conference press di Mapolres Lebak. Rabu (30/10/2019).
Dikatakannya, Adapun sasaran pemakainya adalah anak jalanan,pelajar anak muda dengan cara pelaku mendatangi konsumen dan menjual zenit atau karisoprodol tersebut dengan harga fariatif dari harga Lima ribu rupiah sampai dua puluh ribu rupiah.
” Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika Jo Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”ujarnya.
Di ketahuidalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2019 Polres Lebak berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika.
“Lebak ini sangat rawan peredaran narkoba,kami pastikan polres lebak akan terus berantas pelaku narkoba sampai tuntas”tukasnya.
(Dra)