LEBAK, SEKILASINDO.COM – Jangka waktu periode jabatan Komite Sekolah mendapat sorotan dari Aktivis GEMPAR. Pasalnya, masih banyaknya masa jabatan kepengurusan komite sekolah yang tidak mengindahkan aturan. Tak ayal, hingga dicap komite seumur hidup.
Selasa, (29/10/2019).
Dikatakan, Uce Saepudin alias Bucex, Aktivis dari Gerakan Pemuda Pembaharuan (GEMPAR), dari hasil investigasinya di lapangan banyak SDN yang komite sekolahnya menjabat belasan hingga puluhan tahun, meskipun ini terjadi di Kecamatan Malingping, dirinya yakin di kecamatan lain pun terjadi hal yang sama.
“Hasil investigasi dan survei dilapangan, banyak pengurus komite sekolah yang menjabat belasan hingga puluhan tahun, hingga ada stigma negatif di masyarakat pengurus komite sekolah seumur hidup. hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” ujarnya.
Selain itu, Bucek juga menyayangkan banyaknya teknis pembentukan komite yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangaan Permendikbud tersebut.
“Dari teknis pelaksanaan pembentukan dan pemilihannya pun sebenarnya sudah bermasalah, artinya ada ikut campur pihak sekolah. Walaupun SK-nya dari kepala sekolah akan tetapi pemilihan bukan ditentukan oleh Kepsek, jadi dari tataran teknis pembentukan/pemilihan, masa jabatan, periode dan hal lainnya sudah bermasalah karena tidak sesuai dengan Permen,” tegasnya.
Masih kata Bucek, dirinya berharap pihak Dinas pendidikan dan pemerintah meluruskan permasalahan ini, karena Tupoksi komite sekolah yang independen dan strategis dapat terganggu fungsinya jika teknis pemilihannya bermasalah.
“Ya kami minta kepada dinas pendidikan dan pemerintah agar evaluasi dan membetulkan hal-hal seperti ini, karena tupoksi komite tidak akan maksimal jika seperti ini kondisinya. Fungsi Komite Sekolah seperti ikut andil dalam RKAS dan tugas lainnya pengamatan kami tidak maksimal, jangan sampai komite sekolah hanya formalitas belaka atau hanya menjadi boneka,” pungkasnya.
**(USEP)