Daerah

KPUD Pasangkayu Gelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan Paslon

×

KPUD Pasangkayu Gelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan Paslon

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM –Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Pleno penetapan persyaratan jumlah dukungan serta persebaran bagi Pasangan Calon (Paslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Sementara itu, akan dilaunching pada Kamis 28 November 2019 mendatang dan mengundang seluruh Partai Politik (Parpol) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Click Here

Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad, mengatakan, bahwa Kepala Daerah perseorangan dibuka secara resmi lebih awal pada hari ini Sabtu 26 Oktober 2019, sebab calon (perseorangan-red) itu masih membutuhkan waktu yang panjang untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KPT-El).

“Sangat membutuhkan waktu untuk mengumpulkan KTP-El, jika memang ada yang lewat jalur independen, maka harus memenuhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar penetapan syarat perseorangan yaitu 93.787 pemilih,” terangnya.

Syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, Harlywood Suli Junior juga menjelaskan, bahwa menjadi dasar penentuan (perseorangan-red) yakni jumlah DPT minimal 9.379 dukungan pasangan calon diperoleh dari hasil hitungan 10/100 X 93.787 = 9.378,7 dibulatkan menjadi 9.379 pemilih.

“Minimal dukungan tersebar di 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan keputusan PKPU No 15 tahun 2017 yang di jadikan dasar jumlah DPT bagi calon perseorangan,” urainya.

Ketua KPU Propinsi Sulawesi Barat, Said Usman, menyampaikan, bahwa untuk maju di Pilkada harus memenuhi syarat jumlah DPT, diusung oleh Partai yang memiliki minimal 20% suara sahnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa bulan lalu tahun ini dan mendapat dukungan Masyarakat.

Selain itu, setiap calon juga akan membuat pernyataan atas kesetiaannya terhadap Pancasila dan penyataan tidak pernah melakukan sifat tercela.

“Apalagi, Draft syarat bagi calon kepala daerah yang isinya disebutkan, bahwa tidak pernah melakukan Korupsi, Narkoba, Kekerasan seksual terhadap anak, selain itu juga KPU RI dan DPR RI membahas (Draf-red) tambahan seperti tidak pernah melakuan namanya Judi, Mabuk minuman keras, berzina bahkan Asusila.

(Roy Mustari)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d