Daerah

Dituding Hina Partai saat Aksi Jalan Rusak, AMP dan IMC Layangkan Surat Somasi ke Anggota Dewan 

×

Dituding Hina Partai saat Aksi Jalan Rusak, AMP dan IMC Layangkan Surat Somasi ke Anggota Dewan 

Sebarkan artikel ini
Foto. Isi surat teguran yang dialamatkan ke Ketua DPRD Lebak.

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Aliansi Masyarakat Panggarangan (AMP) dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) yang tergabung dalam massa aksi jalan penghubung 4 (empat) desa di Kecamatan Panggarangan, melayangkan somasi ke salah satu anggota DPRD Lebak, Komisi IV, Fraksi PDI, Agus Ider Alamsyah.

Surat ditujukan langsung ke Ketua DPRD Lebak.

Click Here

Baca juga:
http://www.sekilasindo.com/2019/10/10/pendemo-jalan-rusak-dituding-hina-parpol-kades-cimandiri-itu-tidak-benar/

Mereka melakukan itu, karena tidak terima atas perlakuan salah satu anggota dewan yang saat berada di lokasi aksi terlihat emosi kepada sejumlah massa pada Selasa (8/10/2019) lalu.

Tak hanya itu adanya statement di salah satu media online dan cetak, bahwa yang menyebabkan dirinya emosi adalah adanya ucapan penghinaan atas parpol nya.

Dikatakan Galih Januar Pamungkas, Korlap Aksi, surat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan teguran kepada wakil rakyat, agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa.

Dirinya menilai, adanya anggota dewan yang berstatemen di salah satu media online dan cetak bahwa saat massa aksi melakukan demo mengucapkan kata-kata hinaan terhadap salah satu partai tidak senonoh atau mengejek partai itu tidak dibenar.

“Dan kita punya bukti visual videonya, dan hanya memfitnah saja, makanya kita layangkan surat keberatan atas apa yang diucapkan di media online,” tegas Galih yang merupakan Ketua IMC.

“Surat keberatan ini kita layangkan ke Ketua DPRD Kabupetan Lebak agar dengan harapan sekiranya ada Peneguran kepada Anggota Dewan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Atang, Staff Ketua DPRD Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan telah menerima surat tersebut.

“Sudah saya terima dan sudah ada di meja kerja ketua Dewan,” jawab singkatnya.

Diketahui, dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019, terdapat beberapa point yang diantaranya agar ketua DPRD memberikan teguran keras terhadap salah satu anggota dewan tersebut.

Kamis (24/10/2019).

**(Indra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d