BANGKA, SEKILASINDO. COM– Terdakwa dalam perkara memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, Susilawati alias Ela, divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. Selasa (22/10/2019) siang.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Mila Karmila dari Kejari Bangka, pada sidang yang digelar sebelumnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah karena memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas Raden Narendra, membenarkan terdakwa Ela divonis 3 bulan penjara.
“Putusan 3 bulan (penjara). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain. (Pertimbangan) yang meringankan, terdakwa akui kesalahannya, serta berjanji tidak ulangi kesalahan. Terdakwa adalah seorang ibu yang dibutuhkan dalam keluarganya. Terdakwa juga (bersikap) sopan selama persidangan. Antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan,” ungkap pria yang akrab disapa Kiki ini.
Diainggung sikap terdakwa maupun JPU atas vonis Majelis Hakim tersebut? Narendra menyatakan masing-masing pihak menerima putusan majelis hakim.
“JPU dan terdakwa menerima putusan hakim,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, melalui Kasi Pidana Umum, Rizal Purwanto, juga membenarkan kabar putusan terdakwa Ela tersebut.
“Sidangnya sudah selesai tadi. Vonisnya 3 bulan, sama seperti tuntutan jaksa. Terdakwa terima putusan majelis hakim, jaksa juga terima,” kata Rizal Purwanto.
Dikonfirmasi terpisah, Hengky selaku saksi pelapor, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Sebagai korban dari peristiwa keterangan palsu Ela, saat ini dia sedang mengupayakan mencari keadilan.
“Saya berterima kasih dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa keadilan bisa ditegakkan. Karena dalam hal ini saya adalah korban,” ungkap Hengky, Selasa siang.
Ditanya sikap dan langkahnya atas putusan tersebut, Hengky menyatakan akan berkoordinasi dengan pengacaranya, mengenai langkah hukum kedepan.
“Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa orang lain. Kemudian saya akan berkoordinasi dengan pengacara saya, mengenai langkah hukum saya kedepan. Tapi saya tegaskan, bahwa saya akan tetap mencari keadilan terhadap perkara yang tidak pernah saya lakukan,” kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Susilawati alias Ela (42), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai terdakwa. Warga Sungailiat itu didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan Pencurian Dalam Keluarga pada tahun 2015 silam.
Pantauan awak media Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (01/10/2019) petang, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, nampak terdakwa Ela menjawab dengan lancar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, maupun pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, didampingi Hakim Anggota yaitu Melda dan R. Narendra.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Mila Karmila, dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ela mengaku merasa bersalah kepada Hengky Tjin, lantaran dirinya sudah memberikan keterangan yang tidak benar saat persidangan perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Keluarga di PN Sungailiat tahun 2015 lalu.
Akibat keterangannya yang tidak benar itu, Hengky akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Saya merasa bersalah sama Hengky pak, saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar waktu jadi saksi dulu tahun 2015,” ungkap Ela menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Terdakwa Ela mengaku tidak dipaksa atau ditekan, saat memberikan keterangan di muka persidangan pada tahun 2015 lalu. Namun dia mengaku hanya disuruh oleh S alias A, sebagai pihak pengadu dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Keluarga saat itu.
S alias A adalah mantan istri Hengky Tjin, yang pada saat itu sedang dalam proses cerai. Saat kasus itu, S alias A melapor ke Polda Babel, bahwa telah kehilangan beberapa berkas dan surat-surat penting, juga sejumlah perhiasan emas. Dalam laporannya, S alias A menuduh Hengky Tjin yang telah mencurinya.
Sementara Ela merupakan asisten atau pembantu di tempat praktek milik S. alias A. Dengan kata lain, S alias A adalah majikan Ela.
“Waktu itu saya disuruh ibu (S alias A), supaya bersaksi di Pengadilan. Saya diminta mengatakan, bahwa ada melihat baju Hengky dan kantong celananya menggelembung, seperti membawa barang. Waktu itu memang ada Hengky datang ke rumah mereka, dan langsung naik ke lantai dua. Sempat saya ikuti, tapi kemudian Hengky masuk ke kamar. Saya tidak tahu apa yang dilakukan Hengky di dalam kamar itu. Ketika dia keluar, saat itu saya sedang sibuk, karena ada pasien yang datang. Ketika saya melihat Hengky, dia sudah berada di pintu hendak keluar. Dan saya tidak melihat dia ada membawa barang. Tapi saat sidang, saya diminta jadi saksi, saya disuruh mengatakan, bahwa ada melihat baju dan kantong celana Hengky menggelembung seperti ada membawa barang, padahal saya tidak melihat itu, saya hanya disuruh ibu bersaksi seperti itu,” jelas terdakwa Ela.
Menurut terdakwa Ela, dia juga tidak tahu menahu tentang berkas dan perhiasan emas yang dilaporkan hilang oleh S alias A. Namun pada suatu hari, kata dia, S alias A datang ke rumahnya, menitipkan sesuatu dalam sebuah amplop warna cokelat. Ela mengaku tidak tahu apa isi di dalamnya.
“Waktu itu ibu (S alias A) datang ke rumah, menitipkan amplop warna cokelat, tapi saya tidak tahu apa isinya. Ibu hanya bilang, besok ada reka ulang dari Polda (dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga). Berkas ini tolong kamu simpan dulu. Jadi, ketika diperiksa nanti, brankas itu memang kosong,” beber terdakwa Ela.
Terdakwa Ela menyatakan, bahwa keterangannya yang tidak benar saat menjadi saksi waktu itu adalah, dia mengaku melihat bagian depan baju dan kantong celana yang dipakai Hengky waktu datang ke rumah mereka itu, menggelembung seperti membawa sesuatu, saat memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga antara S alias A dengan Hengky.
“Sebenarnya saya tidak melihat seperti itu pak. Yang saya lihat waktu itu Hengky tidak membawa apa-apa. Karena itu saya merasa bersalah sama Hengky, karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar waktu jadi saksi dulu,” kata Ela mengakhiri keterangannya.
Untuk diketahui, bahwa beberapa tahun silam, tepatnya pada tahun 2015, keluarga Hengky terlibat prahara. Hengky digugat cerai oleh istrinya saat itu, S alias A. Belum selesai perkara perceraiannya, Hengky dilaporkan ke Polda Babel, atas tuduhan Pencurian Dalam Keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara Pencurian Dalam Rumah Keluarga itu, memutuskan bahwa Hengky terbukti melakukan Pencurian Dalam Rumah Tangga, namun bukan perbuatan pidana. Hakim PN Sungailiat lalu membebaskan Hengky.
Merasa tak puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka yang menyidangkan perkara itu, melakukan upaya kasasi. Pada tahun 2016, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, memutuskan Hengky bersalah, dan dikenakan empat bulan pidana percobaan.
Sepertinya Hengky sedang bernasib baik, ketika salah satu saksi yang memberatkannya pada perkara Pencurian Dalam Rumah Keluarga tahun 2015 lalu, akhirnya mau buka suara.
Dialah Ela, yang mengaku bersalah kepada Hengky Tjin. Ela mengaku sudah memberikan kesaksian dengan keterangan yang tidak benar, pada saat menjadi saksi dalam perkara Pencurian Dalam Rumah Keluarga pada tahun 2015 silam.
Dari pengakuan Ela itu, Hengky lalu melaporkannya ke polisi. Berkas perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan dan dibawah sumpah itu, terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Ela yang dulunya menjadi saksi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka, Mila Karmila, menuntut terdakwa Susilawati alias Ela dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
“Tuntutannya tiga bulan penjara,” ungkap Mila Karmila usai sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (07/09/2019) petang.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, lanjut Mila Karmila, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan.
Terdakwa Ela lalu mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoi tertulisnya, terdakwa Ela memohon hukuman seringan-ringannya.
“Terdakwa mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya, serta terdakwa adalah seorang Ibu yang keberadaannya sangat dibutuhkan bagi anak-anak dan keluarganya,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas, R. Narendra.
Namun pada akhirnya, majelis hakim tetap menghukum terdakwa Ela dengan hukuman tiga bulan penjara.
(*/Red)