HuKrim

BNNK dan Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

×

BNNK dan Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO. COM-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 1,6 kilogram di halaman kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (23/10/2019).

Sabu senilai Rp 1,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan disaksikan Walikota Pangkalpinang, H Maulana Aklil, Kajari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung SH MH, Dandim 0413, Kol Inf Pujud dan Kepala BNNK Pangkinang, AKBP Ikhlas Gunawan, Kalapas Tuatunu, Kemenkumham, KSOP, Izuar, Kuasa Hukum serta unsur muspida lainnya.

Click Here

“Ini kedua kalinya BNNK Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu di halaman kantor Walikota. Pertama 6 kilogram sabu dan hari ini 1,6 kilogram, ” ujar AKBP Ikhlas Gunawan saat memberikan kata sambutan.

Dikatakan AKBP Ikhlas Gunawan, sesuai Pasal 91 ayat 2 KUHAP Undang-Undang Narkotika Tahun 2003, berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan.

“Sejak 7 hari dari batas penangkapan 12 Oktober kemarin kami (BNNK) wajib melakukan pemusnahan barang bukti ini. Nantinya sebelum diblender akan dites dulu keasliannya oleh tim dokter, ” katanya.

Meski dengan anggaran minim, lanjut AKBP Ikhlas Gunawan, pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah kota Pangkalpinang.

“Terus komitmen menjaga agar Kota Pangkapinang bebas dari peredaran narkoba. Apalagi di Kelurahan Pasir Putih menjadi daerah rawan narkoba, ” tandasnya.

Walikota Pangkalpinang, H Maulana Aklil menyambut baik atas pencapaian prestasi BNNK dalam memberantas narkoba.

“Kita salut sama BNNK dengan anggaran minim bisa secara optimal mencegah bahkan memberantas peredaran narkoba di kota Pangkalpinang. Sekali lagi saya ucapkan selamat buat Pak AKBP Ikhlas Gunawan dan teruslah memberantas peredaran narkoba, ” kata Maulana Aklil.

Pantauan sejumlah wartawan, sebelum pemusnahan barang bukti dihadirkan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Zainal Abidin alias Bebek. Sabu sebanyak 1,6 kilogram tersebut dimasukkan di dalam 4 blender hingga tak bisa digunakan lagi.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d