LEBAK, SEKILASINDO.COM – Kasus pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK yang berinisial S yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Samsat Malingping hingga kini masih menuai sorotan. Pasalnya, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik seharusnya mengembangkan kasus tersebut dan tak hanya berhenti pada satu tersangka. Selasa, (22/10/2019)
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kembali angkat bicara, menurutnya dalam penanganan kasus tersebut, penyidik seharusnya tak berhenti di satu tersangka. Selalu wakil Rakyat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut, Pria yang berlatar belakang Aktivis ini mengatakan, jika melihat kronologis kasus itu, seharusnya penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat.
“Dalam kasus itu, selain ND yang kini ditetapkan tersangka. Ada juga peran orang lain yang ikut terlibat, yaitu FH dan AG,” ujar Musa Weliansyah, Selasa (22/10/2019).
Dengan demikian, lanjutnya, Tidak ada alasan logis tidak cukup alat bukti. Saya kira sudah cukup jelas di KUHAP pasal 184 ayat 1.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
“Penyidik harus menjerat pelaku yang diduga penyedia obat dan tempat yang mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu kontrakan milik FH. Yang bersangkutan sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 pasal 76 ayat 2, sehingga bisa dijerat dengan pasal 89 ayat 2,” tegas Anggota DPRD Lebak asal Dapil V.
Apalagi, kata dia, untuk FH sudah jelas turut serta yang mengakibatkan terjadi pelecehan dengan korban dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh obat dan miras. Ketigannya ada unsur pembiaran korban anak dibawah umur menggunakan miras dan obat terlarang.
“Tersangka ND dan dua rekannya sudah jelas sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dibawah umur,” imbuhnya.
Terkait visum korban, Menurutnya, itu yang dinamakan bukti surat, selebihnya petunjuk bisa digunakan FH dan pihak lainnya yang ikut terlibat. Sehingga, ia menilai seharusnya tersangka bukan hanya satu, tetapi juga rekan ND lainnya yang ketika itu berada bersama tersangka.
“Jadi, kalau saya melihat penyidik tidak sulit menetapkan tersangka lainnya dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Sementara, dilansir dari salah satu media cetak, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lebak, Tb. Taufik Munggaran mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Lebak.
“Iya benar, surat SPDP nya sudah kami terima dari penyidik Polres,” ujarnya.
Sekadar diketahui, penyidik Polsek Malingping menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat dan pelecehan satu siswi SMK yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Samsat Malingping. Tersangka tersebut, yakni ND oknum pegawai honorer UPT Samsat Malingping.
Baca juga :
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/tiga-abg-dibuat-mabok-diduga-dicabuli-oleh-oknum-pegawai-samsat-dan-asn-puskesmas/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/musa-weliansyah-oknum-pencekokan-dan-pelecehan-seksual-di-malingping-harus-di-tindak-tegas/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/15/oknum-pegawai-samsat-pelaku-pelecehan-seksual-siswi-smk-ditetapkan-tersangka/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/15/kasus-pelecehan-seksual-siswi-smk-menuai-protes-penegak-hukum-di-tuntut-untuk-tindak-tegas-seluruh-yang-terlibat/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/16/advokat-angkat-bicara-terkait-kasus-pelecehan-seksual-siswa-di-malingping/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/16/dpc-gann-lebak-sikapi-miras-dan-penyalahgunaan-obat-hingga-berujung-kasus-pelecehan-seksual-siswi-smk/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/20/kasus-pelecehan-seksual-siswi-smk-ka-seto-kami-akan-coba-cek-di-polres-lebak/
**(Indra/Red)