MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Polres Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Ramsyiah, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE.
Sebelumnya, dosen lainnya juga ikut diperiksa, namun hanya Ramsyiah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah, yang mana telah menyebarluaskan petisi pembebasan pada 2017 lalu.
Hal itu ditanggapi kuasa hukum pelapor di Kantor Advokat Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur, SH., MH & Associates di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes.
Muhammad Nur, mengatakan petisi yang beredar di media sosial tidak menggugurkan proses hukum yang sementara berproses dan tetap mensupport penyidik sebagai penyidik yang profesional.
“Di mana kami yakin kerja penyidik mengedepankan tugas dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku,” terangnya.
Dia berharap dengan adanya tersangka dari kasus ini dapat menjerat dan mentersangkakan yang lainnya karena percakapan melalui WhatsApp itu dilakukan secara bersama sama untuk melakukan ujaran kebencian.
Menurutnya kasus ini dari awal seharusnya diselesaikan di tingkat internal fakultas jika memang kasus ini tidak ada indikasi fitnah atau ujaran kebencian.
“Tapi faktanya bahwa percakapan WhatsApp membuktikan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang Undang ITE dan rata rata dilakukan sebagian unsur pimpinan, sehingga semua yang terlibat ujaran kebencian tersebut harus di tersangkakan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
(IK/AS)