BABEL, SEKILASINDO.COM – Danrem 045/Garuda Jaya, Kolonel Inf Dadang Arif Abdurrahman Berikan Jam Komandan kepada seluruh Prajurit dan PNS Jajaran Korem 045/Gaya, Kegiatan Jam Komandan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan upacara di Makorem 045/Gaya. Senin (21/10).
Dalam jam komandan ini Danrem 045/Gaya memberikan penekanan Bagi seluruh anggota jajaran Korem 045/Gaya. “Untuk tidak terlibat dalam Penyelenggaraaan werving berupa pungutan uang.
“Penyelenggaraaan werving berupa pungutan uang secara ilegal oleh oknum prajurit/PNS TNI AD yang tidak memilik wewenang/kekuasaan yang sah terkait proses rekuitmen seleksi TNI AD dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan/penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP”ujar Danrem
“Penyelenggaraaan werving berupa pungutan uang secara ilegal oleh oknum Prajurit/PNS TNI AD yang memilik wewenang/ kekuasaan yang sah terkait proses rekuitmen seleksi TNI AD dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan dalam jabatan serta merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 419 KUHP JO pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 thn 1999 tentang pemerantasan Tipikor.”tegas Danrem
Selain itu, Danrem menyampaikan berkaitan banyaknya kampanya dan propaganda kelompok penyimpangan seksual atau yang lebih dikenal dengan LGBT melalui media sosial, merupakan ancaman tersendiri bagi integritas Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan norma budaya. Pengawasan dari orang tua mengenai masalah LGBT menjadi sangat penting, karena keluarga merupakan pondasi awal terbentuknya karakter anak. Danrem memandang LGBT sebagai “penyakit” yang harus dicegah sejak dini. Utamanya dengan memasukan nilai-nilai agama. “Yang bisa membentengi bagaimana anak-anak kita terhindar dari pelaku atau pun korban, atau juga menjadi orang yang menderita penyakit LGBT ini. Satu-satunya yang bisa kita tanamkan adalah keiimanan dan ketaqwaan yang harus kita didik sejak dini pada anak-anak kita.”Ujar Danrem.
(Budi)