Hot NewsHuKrim

Penggeledahan Kantor Bupati Jeneponto, Sekretaris BAIN HAM Sulsel  Minta Agar Polda Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Rakyat

×

Penggeledahan Kantor Bupati Jeneponto, Sekretaris BAIN HAM Sulsel  Minta Agar Polda Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Seiring berjalannya waktu, kasus dugaan korupsi ini belum juga membuahkan hasil.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI akhirnya angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus tersebut.

Click Here

“Kasus ini melibatkan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan memang betul sudah pernah diperiksa. Itu menjadi perhatian kami di BAIN HAM RI Sulsel karena kami mengikuti betul mulai dari Polda Sulsel mengangkat, memeriksa, dan melakukan penggeledahan di beberapa instansi di Jeneponto,” kata Sekretaris Umum BAIN HAM Sulsel, Amin Rais. Jum’at (18/10/2019)

Dia menjelaskan, sampai sekarang belum ada langkah yang dilakukan Polda Sulsel. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta meminta Polda Sulsel melakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Sekalipun dia wakil bupati, tersangkakan kalau dia terlibat. Kami mengivestigasi terus dugaan keterlibatan wakil bupati ini saat menjadi wakil ketua DPRD Jeneponto,” jelas dia.

Walaupun Paris Yasir kata dia sekarang sebagai wakil bupati tidak ada masalah bagi dia. Menurutnya pihak politik manapun tidak boleh mengintervensi kasus dugaan korupsi itu.

“Makanya tegas kami akan terus memantau kasus ini. Kami mendesak Polda Sulsel. Jangan sampai masyarakat Jeneponto berfikiran Polda diduga bermain- main.Karena sudah memperlihatkan menggeledah kantor di Jeneponto lalu kemudian dihentikan,” jelasnya.

Bagi dia, tidak mungkin Polda melakukan penggeledahan tanpa ada bukti permulaan yang dianggap kuat sehingga turun ke lapangan. Dari hasil pantauan Amin, terakhir kasus ini ribut saat pemeriksaan Paris Yasir di Polda Sulsel.

“Setelah itu diam dan entah kemana ini kasus. Makanya kami sempat konferensi pers untuk mendesak Polda Sulsel. Maka kami menilai Polda sedang tidur dalam urusan ini, makanya kami coba bangunkan,” kata dia.

Bagi Amin Rais, tidak ada alasan Polda Sulsel untuk tidak melanjutkan kasus itu. Jika tidak cukup alat bukti kata dia harusnya Polda berbicara ke publik agar tidak muncul opini yang liar.

“Polda ini institusi yang harus memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus korupsi. Tidak boleh ada yang intervensi. Tidak ada urusan dengan jabatan wakil bupati. Hasil investigasi kami kuat betul keterlibatannya,” kata dia.

“Perilaku korupsi biasanya dilakukan berjamaah. Namun pihaknya juga akan berfokus ke wakil bupati. Beliau (wakil bupati) punya kekuatan politik, back up, dan tekan menekannya kuat. Sehingga kalau wakil bupati main kemudian orang lain dikorbankan itu tidak benar. Kalau berjamaah silahkan tangkap semua dan kalau hanya wakil bupati silahkan dia saja yang ditangkap,” pungkas dia.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Selasa (16/7) lalu.

Dikawal dengan Brimob bersenjata lengkap, ruangan yang digeledah Tipikor Polda Sulsel ada 5, yakni ruangan Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan Bagian Keuangan Daerah, ruangan Asisten II, ruangan bagian Anggaran Daerah dan Ruangan Bagian Aset Daerah.

Personil yang diturunkan, Tim Tipikor 24 orang, Provost 3 orang dan Brimob 11 orang. Penggeledahan Kantor Bupati terkait Pembangunan 3 Pasar Rakyat. Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pakubulo.

Diketahui, Tipikor Polda Sulsel menangani dugaan kasus korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan pagu anggaran sebesar Rp.3,7 milyar, yang menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK).

(Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d