BABEL, SEKILASINDO.COM-
Tjong Ai Chen alias Susylawati salah satu warga Jalan Muhidin, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan, pencurian dan atau keterangan palsu dan atau pemalsuan surat yang dilakukan mantan suaminya.
Sehingga pada saat itu Susylawati langsung melaporkan mantan suaminya Tjhin Hengky, sejak Juni 2018 ke Mabes Polri dan sudah dilimpahkan ke Polda Babel pada Juli 2018 lalu. Dimana Susylawati hanya mau mencari keadilan untuk ketiga anaknya yang dirampas papanya sendiri.
“Saya harap kasus yang saya laporkan ini ada kepastian hukum” kata Susylawati yang juga berprofesi sebagai dokter gigi kepada sejumlah awak media , Senin (7/10/2019)
Susylawati berharap laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian dan atau keterangan palsu dan atau pemalsuan surat atas terlapor mantan suaminya Tjhin Hengky yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Babel ada kepastian hukum.
Kuasa Hukum Susylawati, Hady Salampesy mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada bulan juni 2018 terkait dugaan tindak pidana penggelapan, pencurian, surat palsu, memasukkan keterangan palsu pada data otentik dan tindak pidana pencucian uang.
“Yang dilaporkan itu penggelapan, dimana terlapor menjual sebagian harta hibah yang diperuntukan untuk anak mereka pada Juli 2017, secara hukum karena harta bersama itu belum ada putusannya, haruslah dengan persetujuan kedua belah pihak,” Ungkap Hady .
Ia juga menambahkan setelah laporannya dilimpahkan ke Polda babel pada Juli 2018 dan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan akan perkara tersebut, selanjutnya terlapor Hengky ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
“Pihak penyidik menetapkan terlapor sebagi tersangka setelah menemukan ada peristiwa pidana yang dilakukannya. Pada saat itu dia jual dulu sebagian harta hibah tersebut pada agustus 2017, lalu dia gugat pembatalan hibah tersebut satu bulan kemudian yaitu September 2017,” katanya.
Dikatakannya, saat ini berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian dan atau keterangan palsu dan atau pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kliennya masih dalam tahap pra penuntutan di kejakasaan.
“Jadi berkasnya ini masih bolak balik. Jadi petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas itu sudah dipenuhi oleh polisi. Terkait pasal unsur 372 unsur memiliki sebagian atau seluruh milik orang lain itu terbukti milik Susylawaty dan itu ada putusannya, dimana 1/2 milik pelapor dan 1/2 milik terlapor,” Terangnya
Hady mengatakan, berkas yang diserahkan penyidik ke kejaksaan sudah ada bolak balik sekitar enam kali dan terkahir dimonitor melalui surat perkembangan penyidikan hasil penyidikan, berkasnya pada 9 September sudah dikembalikan penyidik kepada jaksa.
“Sampai hari ini kami belum tahu lagi perkembangannya, karena kami belum menerima SP2HP, apakah jaksa sudah mengambil sikap bahwa apakah mengembalikan disertai petunjuk lagi atau tidak,” Ucapnya.
Dia mengatakan, status terlapor Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dilakukan gelar perkara dan yang sudah ditahan Polda Babel dan itu berdasarkan surat permintaan penahanan atas dasar pertama terkait dengan tindak pidana pencurian dalam keluarga, agar jangan sampai dia mengulagi lagi. Kemudian jangan sampai menghilangkan barang bukti, karena yang bersangkutan alamatnya tidak jelas dan takut melarikan diri.
“Namun terlapor ditangguhkan penahanannya dan saya mendapat info terkait perkembangannya, bahwa dia wajib lapor,” katanya.
Ia berharap atas kasus ini ada kepastian hukumnya dan kalau memang pada kasus ini tidak terbukti atau nuansa pidananya tidak kuat, maka hentikanlah perkara itu, sehingga ada upaya hukum yang bisa dilakukan Dokter Susylawati misalnya melakukan uji pra pradilan.
“Kalau menang pada kasus ini sudah memenuhi, kenapa tidak segan-segan untuk P21, kemudian limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/724/VI/2018/Bareskrim tanggal 5 Juni 2018 tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian atau sumpah palsu keterangan palsu atau pemalsuan dokumen/surat, Dirinya pada laporan polisi tersebut menyatakan bahwa memiliki hubungan perkawinan pada tahun 2000 dan pada perkawinan tersebut terdapat harta bersama.
Selanjutnya pada 2015 hubungan perkawinan Susylawaty dengan terlapor telah berkahir/bercerai, namun terhadap harta bersama atau harta gono gini tersebut belum mendapat putusan dari pengadilan, tetapi terlapor telah menjual harta bersama/harta gono gini tersebut kepada orang lain/pihak lain tanpa izin atau sepengetahuan Dirinya.
Atas kejadian tersebut, Susylawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
(*/ris)