HuKrim

LSM PERAK Duga Terjadi Mark Up pada Proyek Jalan Beton Hotmix Perumahan Kota Mandai

×

LSM PERAK Duga Terjadi Mark Up pada Proyek Jalan Beton Hotmix Perumahan Kota Mandai

Sebarkan artikel ini

MAROS, SEKILASINDO.COM – Proyek Peningkatan Jalan Beton Hotmix Perumahan Kota Mandai dan Dalam Kota Mandai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros diduga sarat permasalahan dan terindikasi KKN.

Pasalnya, hasil investigasi dan penulusuran LSM PERAK di lapangan menemukan adanya dugaan proyek tersebut tidak sesuai RAB, tidak sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi teknis.

Click Here

Adanya unsur kesengajaan tertutupnya papan proyek dengan kertas, semakin mempertegas dugaan LSM PERAK jikalau bangunan tersebut bermasalah.

Proyek jalan beton yang sejatinya menghabiskan DAK tahun 2018 Rp. 2.915.196.000, namun secara kasat mata proyek yang berlokasi di Griya Maros Indah tersebut diduga tidak sesuai standarisasi kelayakan dan juknis sehingga mengurangi kualitas pekerjaan.

“Bobot ketebalan lentur aspal diduga kuat dikurangi. Dimana setelah kami melakukan pengukuran hanya memiliki ketebalan 2 sampai 3 cm. Padahal ketebalan nominal minimum yang setahu kami dipersyaratkan itu 4 cm sampai 6cm,” ucap Ruslan, selaku Wakil Koordinator Divisi Pelaporan dan Puldata LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (8/10/19).

Ruslan menduga terjadi mark up anggaran pada proyek jalan beton tersebut.

“Diduga kuat volume pekerjaan dikurangi, lebar tidak mencapai 4 meter. Proyek tersebut diduga tidak sesuai standar LPA atau LPB yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Pihaknya juga menduga proyek tersebut tidak menggunakan B-Nol sehingga kualitas pekerjaan buruk dan cepat rusak.

“Diduga proyek yang dikerjakan PT Sabar Jaya Pratama tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak berpedoman Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/2011 tentang persyaratan teknis jalan dan kriteria persyaratan teknis jalan ada unsur permufakatan jahat,” jelas Ruslan.

Lanjut Ruslan, pihaknya juga menemukan pada pengecoran hanya ditambah pada bahu jalan dan dikerjakan tidak sesuai standar beton Indonesia (SNI) sehingga kualitas beton dipertanyakan.

“Dalam proyek ini, patut diduga KPA dan PPK melakukan bembiaran dan menerima imbalan atau fee dari kontraktornya,” kata Ruslan.

Ruslan juga mengingatkan, Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Maros terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk mencari keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi.

“Dalam dua tiga hari kedepan kami kumpulkan baket dan data. Pastinya kami lapor secara resmi ke penegak hukum,” tegas Ruslan.

Ruslan juga mengakui pihaknya sudah bersurat meminta klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Maros namun balasan surat dari Dinas tersebut tidak menjawab secara teknis temuan yang disampaikan.

“Tidak menutup kemungkinan dugaan kami sudah sering mereka lakukan pada proyek-proyek jalan sebelumnya. Tentunya penegak hukum harus pro aktif dalam hal ini, jangan cuma menunggu bola,” pungkasnya.

(Shanty)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d