HuKrim

Sat Narkoba Polres Jeneponto Ciduk Warga Tamanroya dan Ditemukan 16 Sachet Narkotik Jenis Sabu

×

Sat Narkoba Polres Jeneponto Ciduk Warga Tamanroya dan Ditemukan 16 Sachet Narkotik Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO,SEKILASINDO.COM –
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto menggerebek rumah tersangka pengedar sabu, Jamaluddin Daeng Sila, di Lingkungan Tamangroya, Kelurahan Tamangroya, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (3/10/2019).

Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abd Majid dan didampingi Kanit Opsnal, Bripka Baharuddin, bersama anggotanya.

Click Here

Dari hasil penggeladahan sekitar pukul 15.45 Wita, tim menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 16 sachet plastik klip kecil sabu seberat 4,56 gram, satu sachet plastik klip kosong, satu buah pisau cutter dan dua buah alat isap atau bong.

Kasat menjelaskan, sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di rumahnya.

“Sehingga kita melakukan penggerebekan dan menemukan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Diakui Kasat, setelah tim melakukan lidik dan pengerebekan, akhirnya pelaku ini yang mana saat itu sedang berada di ruang keluarga rumahnya.

 

“Pada saat dilakukan pengeledaan di bagian dapur rumahnya, tepatnya di lantai tempat pencucian piring dan ditemukanlah pula barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan delapan sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu yang terlilit isolasi warna hitam serta satu korek gas.

“Setelah kita temukan barang Bukti itu, kita perlihatkan kepada pelaku, Ia pun mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” tutup Kasat.

Selanjutnya, Polisi membawa pelaku ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan perkembangan penyidikan.

(Firman)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d