PASANGKAYU, SEKILADINDO.COM – Sejak 18 September tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu langsung merotasi serta melantik pejabat Eselon ll sebagai bentuk penyegaran serta upaya dalam meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rotasi mengacu beberapa aturan perundangan terkait ASN. Proses tidak menyisakan tanda tanya bagi sebagian kalangan pihak yang menilai dalam posisi dirugikan. Sehingga perkembangan mutilasi karier, seperti dialami Kepala Dinas Perumahan Rakyat, saat (rotasi-red) belum lama ini justru di Non Jobkan.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan Non Job dirinya, Ir Ahmad Sibali, menuturkan, bahwa mengenai alasan yang dijadikan dasar atas pencoretannya di jajaran pejabat eselon II sama sekali tidak dapat memahaminya.
“Saya dipasang sebagai pejabat atau tidak itu adalah ruang kewenangan pimpinan, karena pada hakekatnya beliau-beliaulah yang menentukan dan memutuskannya,” tuturnya.
Tambahnya, terkait alasan soal rekomendasi KASN. Dirinya mengaku telah menanyakan dan meminta surat rekomendasi tersebut kepada Wakil Bupati. Namun menurutnya (surat-red) yang secara spesifik belum pernah dilihatnya apalagi dibacanya.
“Tapi, jika alasannya adalah status saya beberapa waktu lalu yang dimintai keterangan oleh pihak Polres Matra itu sangat lucu, sebab mengapa membawa – bawa nama institusi lain untuk me-non Jobkan seseorang,” terangnya belum lama ini.
Sementara itu, saat Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu ketika hendak dikonfirmasi kebenarannya terkait isu soal surat dari Polres dan KASN, sedang tidak berada ditempat dan menurut stafnya sedang dinas luar kabupaten.
Sama halnya dengan Kepala BKKD Pasangkayu, stafnya juga mengatakan, bahwa perjalanan dinas ke Jakarta.
Sejak diturunkannya berita ini, belum ada pejabat terkait yang dapat ditemui karena sedang tidak berada di tempat.
(Tim Investigasi)