GOWA, SEKILASINDO.COM — Polres Gowa melalui Unit Reskrim bergerak cepat dalam mengungkap aksi pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Harmoni Jalan Mustafa Dg Bunga Kec. Somba Opu, Selasa (01/10).
Gerak cepat itu dibuktikan melalui kesigapan aparat Polres Gowa yang kini menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dimana 6 (enam) diantaranya saat ini berstatus DPO.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press conference, Rabu (02/10).
“Polres Gowa kini menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan di Perumahan Harmoni,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang yang sebelumnya telah diamankan Polres Gowa, yang diduga terkait melakukan pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan tersebut.
50 (lima puluh) orang itu terdiri dari 30 orang mahasiswa, 18 orang alumni dari berbagai universitas dan 2 lainnya merupakan masyarakat umum.
Adapun aksi ini merupakan aksi balas dendam yang dilatarbelakangi dari conten Whatsapp di salah satu grup mahasiswa Fakultas Saintek.
Conten Whatsapp itu yang dinilai menjelekkan Mappalasta, yang kemudian terjadilah pemukulan terhadap sumber pengirim conten Whatsapp dan berujung serangan di dalam kampus dengan lemparan batu, bahkan pembakaran barang milik Mappalasta, sehingga mengakibatkan anggota Mappalasta melakukan aksi balasan di Perumahan Harmoni yang dianggap sebagai Basecamp Mahasiswa Fak. Saintek pada Selasa (01/10) dini hari lalu.
Selain itu, Polres Gowa juga menetapkan 1 pelaku sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika diantara tersangka tersebut.
Bahkan, terdapat 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan juga kini dinyatakan positif pengguna narkoba jenis ganja, dimana salah satunya sebagai pemilik ganja.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya bom motolov berupa 11 bom botol youC 1000, 4 bom botol bir, dan potongan kain utk sumbu bom, sajam berupa 7 bilah parang, 2 bilah badik, 9 buah anak busur, 3 buah ketapel, 1 bilah pisau kecil, 36 unit sepeda motor berbagai merk, 54 unit hp berbagai merk, berbagai barang rusak karena pembakaran, batu paving, dan narkoba.
“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 187 KUHP, Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pihaknya akan segera berdiskusi dengan Rektor UIN Samata dan para Dekan, untuk mendorong pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana.
“Kepada para pelaku yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutup Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.(Shanty)