HuKrim

STOP Sudah Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

×

STOP Sudah Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM — Wartawan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari oknum aparat kepolisian. Ini terjadi ketika seorang wartawan hendak meliput saat aksi demo berlangsung.

Sejatinya jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa menghalangi tugas wartawan akan dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan atau denda Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

Click Here

Namun hal tersebut masih saja ada dan kali ini terjadi pada wartawan media Sinar Pagi bernama Haryawan, korban di pukuli hingga babak belur di dalam Markas Polda Metro Jaya, Senin (30 /09/2019).

Menurut Hermawan, saat hendak akan pulang usai liputan dan selesai shalat Isya di dalam Masjid Al-Kautsar yang berada di Polda Metro Jaya, saat akan keluar dari Markas Polda Metro Jaya Haryawan melihat banyak anggota kepolisian sedang ribut ribut.

“Saya selesai shalat Isya hendak pulang, sebelum pintu keluar depan Minimarket ada keramaian banyak anggota polisi kemudian saya ambil gambar dan video,” ujar Haryawan kepada wartawan.

Namun pada saat mengambil gambar, Haryawan diminta petugas untuk menghapus rekaman dan foto yang diambilnya.“Saya bilang dari wartawan sinar pagi, tapi tetap saja petugas memaksa minta dihapus,” ujar Haryawan.

Tapi Haryawan tak mau bersitegang dengan aparat, Haryawan menuruti permintaan petugas karena ancaman dan paksaan.

“Saat lagi berusaha menghapus, mereka (polisi) memukul saya beramai-ramai. Ada yang memukuli dari belakang ada yang jenggut rambut saya, Tonjok kencang-kencang mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur”.

Hanyawan berusaha menghindar seraya terus menyerukan bahwa dirinya seorang wartawan sambil berusaha menyelamatkan diri, ungkapnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d