PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Gerakan 30 September, HMI bersama Pers gelar aksi damai di Polres Mamuju Utara (Matra) dan DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam tuntutannya menolak RUU KPK serta RKUHP.
Adapun 11 tuntutan aksi damai yang akan disampaikan di hadapan para perwakilan rakyat Kabupaten Pasangkayu yakni;
1. Mendorong PERPU untuk membatalkan UU KPK
2. Menolak revisi RUU KUHP
3. Menolak revisi RUU Ketenagakerjaan
4. Menolak revisi RUU Pertanahan
5. Menolak wacana iuran BPJS
6. Hentikan Kriminalitasasi Aktifis dan pelajar
7. Hentikan Militalisme di Papua
8. Hentikan kekerasan terhadap Pers
9. Selesaikan kasus Agraria di Pasangkayu
10. Mendorong segera di sah kan RUU PKS
11. Usut tuntas dan penjarakan aparat yang melakukan Kriminalisasi Mahasiswa.
Aksi Solidaritas gabungan HMI dan Pers telah menyampaikan tuntutannya di hadapan para beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Senin 30 September 2019.
Wakil Ketua DPRD I, Yaumil Ambo Djiwa, mengatakan, akan menyampaikan secara tertulis ke tingkat pusat.
“Aspirasi adik-adik Mahasiswa dan Pers akan disampaikan ke pusat apa yang menjadi tuntutannya hari ini,” singkatnya.
Sekretaris Golkar, Saipuddin A Baso, menyampaikan, teman-teman Pers adalah bagian penyambung lidah di DPRD dan Masyarakat di daerah Pasangkayu ini.
“Salut dengan gerakan solidaritas HMI dan Pers, kami sangat support apa yang telah disampaikan ke kami, namun itu akan kita rumuskan dan hasilnya nanti disampaikan ke Korlap,” katanya.
Anggota DPRD, Herman Yunus, juga menyampaikan, sebagai perwakilan rakyat, maka dengan adanya aksi damai ini, dirinya mengapresiasi tuntutan kawan-kawan HMI dan Pers dalam menolak RUU KPK dan RKUHP.
“Kalau tidak salah yang kami dengar bahwa selain RUU KPK itu ditunda pengesahannya, saya juga sangat mengapresiasi kepada kawan-kawan telah lakukan aksi damai secara tertib dan tidak ada tindakan – tindakan anarkis,” tuturnya.
(Roy Mustari)