EkBisHuKrim

Legislator DPRD Lebak, Musa Weliansyah Minta Perusahaan “Sagu Aren” di Desa Pagelaran di Tutup

×

Legislator DPRD Lebak, Musa Weliansyah Minta Perusahaan “Sagu Aren” di Desa Pagelaran di Tutup

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO.COM — Adanya keluhan warga terkait pencemaran air sungai yang di duga berasal dari limbah Perusahaan “Sagu Aren” milik Basori, yang berlokasi di Kampung Cibayawak, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Pasalnya, Perusahaan tersebut diduga mencemari air sungai yang mengairi dua desa yaitu Desa Pagelaran dan Desa Cilangkahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, dua orang Anggota DPRD Kabupaten Lebak (Musa Weliansyah Fraksi PPP dan Peri Purnama, SH. Fraksi NasDem), langsung turun untuk monitoring langsung ke lokasi perusahaan. Sabtu, (28/09/2019).

Click Here
Foto : Anggota DPRD Kabupaten Lebak (Musa Weliansyah dan Peri Purnama) di dampingi Kepala Desa Pagelaran dan Kepala Desa Cilangkahan beserta Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Malingping saat di lokasi.

Saat dilokasi, Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak (Fraksi PPP), mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu aspirasi yang diterima dari masyarakat. Pasalnya masyarakat sekitar mayoritas Petani dan nelayan yang kesehariannya menggunakan air sungai tersebut.

“Dan berdasarkan temuan kami di lapangan, maka Perusahaan tersebut harus ditutup karena telah mencemari sungai, selain itu pula terjadi pendangkalan yang di akibatkan limbah perusahaan,” ujar Musa

Selain tidak memiliki ijin, lanjutnya, pengolahan sagu tersebut mengakibatkan pencemaran terhadap sungai Cilangkahan karena limbah tersebut di buang ke sungai sehingga menjadi dangkal dan berwarna hitam pekat. Dirinya menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang merusak lingkungan yang berdampak pada kerugian bagi warga sekitar.

“Tidak boleh ada perusahaan yang merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Peri Purnama, SH., Menurutnya, sebagai wakil rakyat, dirinya harus responship atas keluhan warga dan menghimbau agar perusahaan tersebut segera mengurus semua perijianan.

“Kalau mau lanjut, ya silahkan urus perijinannya, dan tentunya jangan sampai mencemari sungai,” kata Peri.

Ditempat yang sama, Usup Supriadi, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Malingping, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Wakil Rakyat tersebut.

“Bahwa pembuatan ijin lingkungan harus di buat kembali, kedua untuk UKL – UPL harus di buatkan kalau memang perusahaan mau lancar dan aman, ketiga dibuatkan penampungan limbahnya, Kami akan mengundang dari dinas lingkungan hidup untuk mengecek ke lokasi layak atau tidaknya perusahaan tersebut,” kata Usup

Sementara itu, Herliawati (Kepala Desa Pagelaran), mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Anggota Dewan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pak dewan, ini sangat membantu masyarakat,” ucap Kepala Desa Pagelaran.

Hal yang sama dikatakan Ripai, Kepala Desa Cilangkahan, dengan adanya monitoring langsung yang di lakukan oleh anggota dewan, ini sangat membantu masyarakat yang di pimpinnya.

“Ini sangat membantu masyarakat Desa Cilangkahan yang menggunakan air dari sungai ini yang selama ini tercemar oleh perusahaan tersebut, semoga kedepan perusahaan perusahaan akan semakin tertib,” kata Ripai.

Dari pantauan wartawan sekilasindo, monitoring tersebut di dampingi oleh Kepala Desa Pagelaran, Kepala Desa Cilangkahan, Pihak Polsek Malingping dan Kasatpol PP Kecamatan Malingping.
**(Usep)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d