Politik

DPRD Babel Setujui Empat Rancangan Perda 

×

DPRD Babel Setujui Empat Rancangan Perda 

Sebarkan artikel ini

BABEL, SEKILASINDO. COM-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar rapat paripurna terkait pengesahan, menerima serta menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Perda) menjadi peraturan daerah, Senin (23/09/2019).

Pantauan langsung wartawan.didalam ruangan rapat paripurna DPRD Babel, Ada empat perda yang disahkan yakni Perda Ketahanan Keluarga, Perda Rencana Umum Energi Daerah dan Perda Pelabuhan Perikanan.

Click Here

Pada kesempatan itu pula semua fraksi telah menyatakan menerima serta menyetujui tentang keempat Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadi Perda namun ada beberapa catatan dan masukan,”Urai Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Menurut Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, terkait tentang persetujuan keempat Raperda ini telah melalui proses yang dinamis, kondusif, dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif yang baik,”Ungkap Erzaldi Rosman.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD Babel tersebut Ketua dan Wakil Pimpinan DPRD Babel bersama Anggota Fraksi dan Komisi, Gubernur Babel bersama staf dan jajarannya, serta juga seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Babel.

Sementara itu, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Setelah melalui tahapan tersebut, pada akhirnya DPRD Babel pada hari ini, selasa (23/09/2019) telah memberikan persetujuan terhadap RAPBD Provinsi Babel sekaligus tiga Rancangan Perda yang disampaikan tadi,” ujar Erzaldi.

Lanjut Erzaldi Rosman menambahkan, bahwa Babel ini merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan dan mengesahkan RAPBD 2020 menjadi Perda,”Jelas Erzaldi Rosman

“Harapanya, saya sangat bersyukur dan senang karena ini merupakan hasil yang sangat luar biasa, Insyaallah Pemprov Babel dan DPRD Babel nantinya kembali berhasil lagi menjadi pengesahan ataupun penyusunan RAPBD 2020 ini yang pertama sama seperti tahun yang lalu,” Tutupnya.

(Budi)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d