HuKrim

Kasus Korupsi Bibit Kedelai, Empat Kacadis Pertanian Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Kasus Korupsi Bibit Kedelai, Empat Kacadis Pertanian Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

GOWA,SEKILASINDO.COM- Empat Kepala Cabang Dinas dalam kasus korupsi bibit kedelai 2015 dengan kerugian negara 3,4 Miliar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sungguminasa, pada Kamis (19/9)

Menurut Kasi Intel Kejari Sungguminasa Syamsu Rezky membenarkan jika empat Kacadis Dinas Pertanian ini memasuki masa tuntutan bukan Vonis.

Click Here

“Jaksa Tipikor mengganjar tuntutan 18 bulan kurungan penjara untuk empat Kacadis Pertanian Gowa ini “ujarnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Lanjut ia juga mengutarakan dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan sidang ke empat Kacadis Ini akan di tunda dua minggu kedepan.

Sementara itu ketua LSM MAPANKAN Gowa, Fajar Fajhri mengatakan beberapa pun vonis majelis hakim asal tidak kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa Tipikor, maka tidak ada masalah, terlebih jika tuntutan lainnya juga diakomodir oleh hakim.

Namun sangat mengherankan juga tuntutan jaksa untuk kasus korupsi di Kab Gowa Sulawesi Selatan ini sangat rendah, sedangkan di luar SulSel sana tuntutan jaksa sangat tinggi untuk para koruptor.

Kami akan melakukan aksi besar apabila vonis untuk 4 kacadis ini sangat rendah atau dibawah dua pertiga dari tuntutan jaksa,”pungkas Fajar.(Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d