Daerah

Demo Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Diterima DPRD Sinjai

×

Demo Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Diterima DPRD Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, SEKILASINDO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menerima pengunjuk rasa dari Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah (KMM) Sinjai yang terdiri dari tiga perguruan tinggi Muhammadiyah, antara lain STISIP, STIP, dan IAIM. Adanya koalisi mahasiswa ini terkait revisi UU KPK.

Aspirasi tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai, dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD, Jamaluddin didampingi H. Abd. Salam Dg. Bali, Ibrahim, Mappahakkang, Saleng, Muh. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, serta Hj. Kusmawati, Kamis (19/9/19).

Click Here

Dalam aspirasi ini, Ketua umum PC (Pimpinan Cabang), Syahril, menyatakan sikap menuntut agar DPRD Sinjai dapat menyampaikan suara mereka ke DPR pusat yang menolak revisi UU KPK. Pasalnya, pengesahan revisi UU KPK dinilai dapat melemahkan pergerakan KPK.

”Ketika pengesahan revisi UU KPK terjadi, maka pergerakan KPK yang sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi menjadi melemah, artinya KPK yang sebelumnya sebagai lembaga independen sudah tak independen lagi ” katanya.

Pihaknya juga mengatakan apabila Aspirasi mereka tidak dilanjutkan hingga ke DPR pusat, maka mereka akan melakukan aksi yang besar-besaran.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin memberikan apresiasi kepada KMM Sinjai karena ikut berperan sebagai pejuang bangsa.

”Sebagai pejuang bangsa, kami berikan apresiasi kepada KMM yang dimana apresiasi yang dibawakan adalah tak lain demi kepentingan kita bersama, kepentingan bangsa, terutama bagaimana penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan pembawa aspirasi itu dengan melaporkan hal tersebut kepada ketua DPRD Sinjai dan segera akan mengadakan rapat kerja.

”Apa yang menjadi tuntutan adik-adik ini, kita terima dengan baik dan secara lembaga Insyaa Allah akan kita sampaikan ke Ketua DPRD dan selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah yaitu melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti apa yang menjadi harapan adik-adik mahasiswa,” jelasnya.

Tambahnya, Jamaluddin menjelaskan, walau demikian, kebijakan revisi UU KPK adalah kuasa DPR pusat sehingga DPRD Sinjai hanya bisa melakukan kordinasi ke DPR pusat tentang suara rakyat yang disuarakan oleh KMM.

(Aswin Rasyid)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d