HuKrim

Polsek Tempilang Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

×

Polsek Tempilang Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SEKILASINDO.COM-Anggota Polsek Tempilang dan warga Ds. Air Lintang berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Lukman Hakim bin Muhidin di rumah, Bohari di Desa Air Lintang, kecamatan Tempilang. Rabu lalu (11/09).

Sedangkan korban Juwita 39 tahun IRT Warga Desa Air Lintang Rt.006 rw.003 Kecamatan Tempilang. Dimana kejadian yang terjadi Pada hari rabu tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.23 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Lukman Hakim terhadap Juwita.

Click Here

Awalnya pada tanggal 15 Mei 2019 korban, Juwita bertemu dengan Lukman dirumah Bohay yang mana saat itu Lukman mengaku sebagai staf khusus Gubernur Babel dan pelaku ada mengatakan kepada Juwita bahwa pelaku bisa menjadikan anak laki laki korban anggota polisi dengan syarat Juwita harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebesar lima belas juta rupiah.

Pada tanggal 21 mei 2019 pelaku memberikan nomor rekening melalui via whatsAap kepada tetangga korban yang bernama Cici dan pada tanggal 23 mei 2019 korban memberikan sejumlah uang tersebut kepada Doni untuk ditransfer kerekening  nama Lina Maksa Apriani yang mana, Lina adalah istri pelaku yang bernama, Lukman.

Setelah uang tersebut ditransfer pelaku tidak menepati janjinya dan ternyata sampai saat ini anak laki laki korban tidak menjadi anggota polisi dan uang yang sudah korban transfer/berikan sebesar lima belas juta rupiah tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta rupiah.

Tersangka Lukman Hakim (43 tahun) padang mulya Rt.05 Kecamatan Loba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari pelaku petugas menyita Barang Bukti 1 buah bukti transfer bank BRI, 1 buah kartu ATM ban BRI dengan nomor kartu 6013 0110 7475 8565, 1 unit hp merk OPPO A3s warna ungu dan 1 buah name tag yang bertuliskan staf khusus

Kapolsek Tempilang, Iptu Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan kejadian tersebut bedasarkan Laporan polisi nomor : Lp / B- 388 / IX / 2019 / Babel / Res Babar / Sek.Tempilang, tanggal 11 September 2019.

Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d